ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA DPC TEMANGGUNG
Sekretariat : Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung
Telp. 0293-596571
PRESS RELEASE
AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU
I. PENDAHULUAN
Bagi negeri ini, produk hasil tembakau mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga semua mendapat imbas secara langsung oleh, produk hasil tembakau. Melalui penerimaan cukai pemerintah juga ikut merasakan andil yang diberikan oleh produk hasil tembakau. Multi player Efek yang sangat besar ini, seolah menegaskan bahwa semua peran / kontribusi industri hasil produk tembakau ini mutlak diperlukan.
Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (Indonesian Parliament Forum) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak merasa keberatan, terutama para pemangku kepentingan tak lain didalamnya adalah petani tembakau dan cengkih. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7> persen) dan kini sudah menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008/2009 urutan 24 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.
Upaya-upaya harus segera dilakukan untuk kepentingan pengamanan tembakau dari ancaman. Ancaman yang akan mematikan usaha tembakau, karena tembakau adalah urat nadi perekonomian, ibarat nafas dan darah bagi petani. Maka kami
sepakat untuk mempertaruhkan apapun demi tetap eksisnya tambakau di Indonesia khususnya di Temanggung.
Beberapa pertimbangan penting mengapa AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU ini harus segera dilaksanakan antara lain adalah :
1. Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas. Karana jika RUU itu disahkan akan mengakibatkan Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.
2. Pemerintah terus didesak untuk menandatangani ratifikasi FCTC, Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia. kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Akan berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan bahan baku dari petani akan dibeli dengan harga murah. ketentuan ini akan menggusur produk hasil tembakau. Total ban terhadap promosi rokok akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok.
3. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah agar bisa meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau di antara pergaulan usaha pertembakauan yang pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.
5. Menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang mantap guna kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.
II. DASAR PEMIKIRAN
Mengkaji pasal demi pasal draff rancangan undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang diprakarsai oleh forum parlemen, kami petani tembakau merasa resah dan khawatir karena beberapa pasal dalam RUU tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau. Seandainya RUU tersebut bisa disahkan maka akan terjadi dampak negatif yang sangat besar bagi petani tembakau.
Karena itu kami atas nama Petani Tembakau berupaya untuk menolak dengan tegas RUU tersebut.
III BENTUK KEGIATAN
Mimbar Bebas “Aksi Keprihatinan Petani Tembakau”
IV. TUJUAN KEGIATAN
1. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
2. Menegaskan kepada Pemerintah bahwa usaha tembakau adalah salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang cukup besar dan telah membantu proses pembangunan ekonomi.
3. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
4. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
5. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
6. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
V. TARGET DAN SASARAN
Target dan Sasaran disini adalah Menolak RUU Pengendalian dampak Produk tembakau Terhadap Kesehatan
VI. BENTUK DAN SIFAT KEGIATAN
1. Bentuk kegiatan berupa mimbar bebas yang dihadiri oleh pemangku kepentingan / stake holder
2. Sifat kegiatan adalah terbuka dihadiri dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,
VII WAKTU DAN TEMPAT
A. Waktu
SENIN KLIWON Tanggal 16 Februari 2009
Jam 09:00 - Selesai
B. Tempat
Kegiatan ini bertempat di Alun-alun kota Temanggung
VIII TEKNIK PENYELENGGARAAN
1. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau diikuti oleh Pemangku kepentingan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
2. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai
3. Peserta aksi berjumah Kurang lebih 30.000 Orang.
4. Sekretariat Koordinasi :
a. Sekretariat Panitia, Bpk. N. WISNU BRATA, SE Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung. Telp. 0293-596571
b. Masing-masing Koordinator kecamatan
5. Konsentrasi masa dipusatkan di mimbar yang disediakan.
6. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang.
7. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa Atribut Partai dalam bentuk apapun.
IX. SUSUNAN PANITIA
Penanggung Jawab : N. Wisnu Brata, SE. / Ketua DPD APTI Jateng
Ketua I : Achmad Fuad / Ketua DPC APTI
Temanggung
Ketua II : H. Fatlan / Penasehat DPC APTI Temanggung
Sekretaris I : Agus Setiawan, SE / Tretep
Sekretaris II : Yudha Sudarmaji, SE/ Ngadirejo
Bendahara l : H. Timbul/Bulu
Bendahara ll : Kusriyati /Ngadirejo
Biro Humas : Salim/Tembarak
DAFTAR PETUGAS LAPANGAN
A.Koordinator Keamanan : Yuniarto / Kauman 28 Temanggung (08156872854)
Anggota :
1. Sutarno 08156860021
2. Sukir 085292884303
3. Wahono 081328703796
4. Nur Chamid 08157928721
5. Haryono 085868355554
6. Muhamad Arifin 081328588815
7. Rudi Hartono 085868321818
8. Arif Wijaya 08157774299
9. Sugiyo Iman 08122754315
10. Bambang 08156650063
11. Fr Darmo Ywanto 081328187093
B. DAFTAR PESERTA AKSI
NO N A M A UNSUR
1 Bupati Muspida
2 Ketua Kejaksaan Tinggi Muspida
3 Ketua Pengadilan Negeri Muspida
4 Komandan Distrik Militer Muspida
5 Kapolres Muspida
6 Ketua DPRD Muspida
7 Direktur Tanaman Semusim Deptan RI
8 DPP Pemuda Tani Indonesia HKTI LSM
9 Dr. Hermanu (IPB) Akademisi
10 KH Umar Wachid / Jombang Ulama
11 KH Azis/ Magelang Ulama
12 KH Amin Khamid/ Magelang Ulama
13 Kelompok Tani Tembakau Kebumen LSM
14 Kelompok Tani Tembakau Purworejo Ormas
15 Mahamadyah Ormas
16 Nahdatul Ulama Ormas
17 Paguyuban Pedagang Pasar Tmg Ormas
18 Forbes KoKar LSM
19 SPSI Ormas
20 SBSI Ormas
21 DPC APTI Klaten Pengurus
22 DPC APTI Magelang Pengurus
21 DPC APTI Wonosobo Pengurus
22 DPC APTI Kendal Pengurus
23 DPC APTI Boyolali Pengurus
24 DPC APTI Semarang Pengurus
25 DPC APTI Purwodadi Pengurus
26 DPC APTI Semarang Pengurus
27 DPC APTI Kudus Pengurus
PRESS RELEASE
AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU
I. PENDAHULUAN
Bagi negeri ini, produk hasil tembakau mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga semua mendapat imbas secara langsung oleh, produk hasil tembakau. Melalui penerimaan cukai pemerintah juga ikut merasakan andil yang diberikan oleh produk hasil tembakau. Multi player Efek yang sangat besar ini, seolah menegaskan bahwa semua peran / kontribusi industri hasil produk tembakau ini mutlak diperlukan.
Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (Indonesian Parliament Forum) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak merasa keberatan, terutama para pemangku kepentingan tak lain didalamnya adalah petani tembakau dan cengkih. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7> persen) dan kini sudah menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008/2009 urutan 24 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.
Upaya-upaya harus segera dilakukan untuk kepentingan pengamanan tembakau dari ancaman. Ancaman yang akan mematikan usaha tembakau, karena tembakau adalah urat nadi perekonomian, ibarat nafas dan darah bagi petani. Maka kami
sepakat untuk mempertaruhkan apapun demi tetap eksisnya tambakau di Indonesia khususnya di Temanggung.
Beberapa pertimbangan penting mengapa AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU ini harus segera dilaksanakan antara lain adalah :
1. Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas. Karana jika RUU itu disahkan akan mengakibatkan Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.
2. Pemerintah terus didesak untuk menandatangani ratifikasi FCTC, Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia. kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Akan berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan bahan baku dari petani akan dibeli dengan harga murah. ketentuan ini akan menggusur produk hasil tembakau. Total ban terhadap promosi rokok akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok.
3. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah agar bisa meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau di antara pergaulan usaha pertembakauan yang pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.
5. Menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang mantap guna kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.
II. DASAR PEMIKIRAN
Mengkaji pasal demi pasal draff rancangan undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang diprakarsai oleh forum parlemen, kami petani tembakau merasa resah dan khawatir karena beberapa pasal dalam RUU tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau. Seandainya RUU tersebut bisa disahkan maka akan terjadi dampak negatif yang sangat besar bagi petani tembakau.
Karena itu kami atas nama Petani Tembakau berupaya untuk menolak dengan tegas RUU tersebut.
III BENTUK KEGIATAN
Mimbar Bebas “Aksi Keprihatinan Petani Tembakau”
IV. TUJUAN KEGIATAN
1. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
2. Menegaskan kepada Pemerintah bahwa usaha tembakau adalah salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang cukup besar dan telah membantu proses pembangunan ekonomi.
3. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
4. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
5. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
6. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
V. TARGET DAN SASARAN
Target dan Sasaran disini adalah Menolak RUU Pengendalian dampak Produk tembakau Terhadap Kesehatan
VI. BENTUK DAN SIFAT KEGIATAN
1. Bentuk kegiatan berupa mimbar bebas yang dihadiri oleh pemangku kepentingan / stake holder
2. Sifat kegiatan adalah terbuka dihadiri dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,
VII WAKTU DAN TEMPAT
A. Waktu
SENIN KLIWON Tanggal 16 Februari 2009
Jam 09:00 - Selesai
B. Tempat
Kegiatan ini bertempat di Alun-alun kota Temanggung
VIII TEKNIK PENYELENGGARAAN
1. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau diikuti oleh Pemangku kepentingan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
2. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai
3. Peserta aksi berjumah Kurang lebih 30.000 Orang.
4. Sekretariat Koordinasi :
a. Sekretariat Panitia, Bpk. N. WISNU BRATA, SE Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung. Telp. 0293-596571
b. Masing-masing Koordinator kecamatan
5. Konsentrasi masa dipusatkan di mimbar yang disediakan.
6. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang.
7. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa Atribut Partai dalam bentuk apapun.
IX. SUSUNAN PANITIA
Penanggung Jawab : N. Wisnu Brata, SE. / Ketua DPD APTI Jateng
Ketua I : Achmad Fuad / Ketua DPC APTI
Temanggung
Ketua II : H. Fatlan / Penasehat DPC APTI Temanggung
Sekretaris I : Agus Setiawan, SE / Tretep
Sekretaris II : Yudha Sudarmaji, SE/ Ngadirejo
Bendahara l : H. Timbul/Bulu
Bendahara ll : Kusriyati /Ngadirejo
Biro Humas : Salim/Tembarak
DAFTAR PETUGAS LAPANGAN
A.Koordinator Keamanan : Yuniarto / Kauman 28 Temanggung (08156872854)
Anggota :
1. Sutarno 08156860021
2. Sukir 085292884303
3. Wahono 081328703796
4. Nur Chamid 08157928721
5. Haryono 085868355554
6. Muhamad Arifin 081328588815
7. Rudi Hartono 085868321818
8. Arif Wijaya 08157774299
9. Sugiyo Iman 08122754315
10. Bambang 08156650063
11. Fr Darmo Ywanto 081328187093
B. DAFTAR PESERTA AKSI
NO N A M A UNSUR
1 Bupati Muspida
2 Ketua Kejaksaan Tinggi Muspida
3 Ketua Pengadilan Negeri Muspida
4 Komandan Distrik Militer Muspida
5 Kapolres Muspida
6 Ketua DPRD Muspida
7 Direktur Tanaman Semusim Deptan RI
8 DPP Pemuda Tani Indonesia HKTI LSM
9 Dr. Hermanu (IPB) Akademisi
10 KH Umar Wachid / Jombang Ulama
11 KH Azis/ Magelang Ulama
12 KH Amin Khamid/ Magelang Ulama
13 Kelompok Tani Tembakau Kebumen LSM
14 Kelompok Tani Tembakau Purworejo Ormas
15 Mahamadyah Ormas
16 Nahdatul Ulama Ormas
17 Paguyuban Pedagang Pasar Tmg Ormas
18 Forbes KoKar LSM
19 SPSI Ormas
20 SBSI Ormas
21 DPC APTI Klaten Pengurus
22 DPC APTI Magelang Pengurus
21 DPC APTI Wonosobo Pengurus
22 DPC APTI Kendal Pengurus
23 DPC APTI Boyolali Pengurus
24 DPC APTI Semarang Pengurus
25 DPC APTI Purwodadi Pengurus
26 DPC APTI Semarang Pengurus
27 DPC APTI Kudus Pengurus
selamat berjuang petani tembakau...semoga sukses...jaga terus kerukunan dan kekompakan jangan sampai ditunggangi kepentingan kelompok-kelompok tertentu...tetap fokus perjuangkan nasib petani...