Aggaran Dasar - Aggaran Rumah Tangga

ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA

Periode : 2008 – 2013

disusun oleh :
Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia



MUKADDIMAH
Bahwa, sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang masih bercorak agraris, yang sebagian besar kehidupan rakyatnya masih bertumpu pada usaha pertanian yang berada di pedesaan dengan segala keterbatasannya. Maka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan para petani merupakan salah satu perwujudan dari cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.

Bahwa, para petani tembakau yang merupakan bagian dari potensi Daerah, telah menempati posisi yang penting dan strategis di dalam mengisi pembangunan nasional serta merupakan sumberdaya manusia yang berperan sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi.

Bahwa, para petani tembakau di dalam peningkatan peran serta tanggung jawabnya perlu sepakat dan berikhtiar terus-menerus tanpa henti untuk menambah ilmu, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, serta kerja keras agar lebih mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan, serta mampu memperjuangkan kepentingan sendiri dan secara mandiri pula.

Bahwa, untuk mencapai cita-cita para petani tembakau di atas, maka perlu dibentuk suatu organisasi petani tembakau dalam lingkup Daerahyang diikat di dalam satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA
( A P T I )



BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN BENTUK

Pasal 1


1. Organisasi ini bernama ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA disingkat APTI.

2. Didirikan pada tanggal 13 November 2008 di Ungaran, Jawa Tengah.

3. Organisasi tingkat Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Temanggung.

Pasal 2

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia adalah Organisasi Profesi yang berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Daerah,berdaulat, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi di bidang tanaman tembakau.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 3

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia berlandaskan UUD ‘45 dan keputusan Musyawarah DaerahAPTI sebagai landasan operasional.
Pasal 5
Tujuan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) adalah sebagai berikut :

1. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
3. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
4. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 6
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berfungsi sebagai berikut :

1. Sebagai wadah berhimpun seluruh petani tembakau.
2. Sebagai wahana memperjuangkan, pengalur dan komunikasi timbal balik antara sesama petani tembakau dan organisasi seprofesi lainnya.
3. Sebagai wahana penggerak dan pengarah peran serta para petani tembakau.
4. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan para petani tembakau.
Pasal 7
Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi yang dimaksud, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  1. Mengembangkan, meningkatkan serta memperkokoh organisasi.
  2. Memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan para petani tembakau.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para petani tembakau.
  4. Menggerakkan semangat gotong royong.
  5. Meningkatkan kerja sama/kemitraan dengan pihak lain yang berkeadilan dan saling menguntungkan.
  6. Mengembangkan usaha agribisnis pertembakauan yang professional dengan semangat wira usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan anggota.
BAB IV
A T R I B U T

Pasal 8
  1. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memiliki atribut yang terdiri dari panji/lambang dan lagu/hymne.
  2. Ketentuan tentang atribut organisasi ditetapkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tingkat Daerah.
  3. Atribut organisasi harus merupakan pencerminan dari budidaya tembakau, persatuan dan kesatuan petani tembakau, penegakan keadilan dan kebenaran, serta pemberdayaan dan kesejahteraan para petani tembakau.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1. Anggota Biasa.

a. Anggota Biasa Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) adalah perorangan petani tembakau warga negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha tani tembakau.
b. Setiap anggota biasa memiliki hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
c. Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggota Kehormatan.

a. Anggota Kehormatan adalah : tokoh masyarakat atau cendekiawan yang berpihak kepada para petani tembakau.
b. Setiap anggota kehormatan memiliki hak bicara dan mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Asosiasi Petani Tembakau Indinesia (APTI).


Pasal 10

Keanggotaan berhenti karena :

1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
Struktur organisasi terdiri dari :

1. Tingkat Propinsi.
2. Tingkat Kabupaten.
3. Tingkat Kecamatan.
.
Pasal 12

1. Susunan pengurus terdiri dari :

a. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD, dengan wilayah kerja tingkat Propinsi.
b. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC, dengan wilayah kerja tingkat Kabupaten.
c. Pimpinan Anak Cabang PAC, dengan wilayah kerja tingkat Kecamatan.
2. Susunan Dewan Pimpinan Daerah APTI terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara, serta beberapa anggota Bidang-Bidang.
3. Susunan Pimpinan Anak Cabang APTI terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara, serta beberapa orang anggota Seksi-Seksi.
4. Pimpinan di setiap tingkatan kepengurusannya bersifat kolektif.


BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13

Musyawarah dan Rapat-Rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
2. Musyawarah Daerah disingkat MUSDALUB.
3. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
4. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDASUS
5. Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
6. Musyawarah Cabang disingkat MUSCABLUB
7. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB.
8. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCABSUS.



Pasal 14

1. Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggung jawaban APTI tingkat Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di tingkat Provinsi.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.


Musyawarah Daerah Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah daerah, diadakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Daerah.
b. Diadakan oleh APTI tingkat Provinsi maupun atas permintaan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.

2. Rapat Kerja Daerahdiadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan Rencana Kerja Daerah.
b. Mengevaluasi Pelaksanaan Program Tahunan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
c. Menetapkan keputusan yang bersifat penjabaran program umum organisasi maupun keputusan MUSDA.

3. Musyawarah Daerah/Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok-pokok program organisasi di tingkat Daerah/ Cabang.

b. Menetapkan penilaian pertanggung jawaban Dewan Pimpinan di tingkat Daerah/ Cabang.

c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di tingkat Daerah/Cabang.

4. Rapat Kerja Daerah/Cabang diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang :

a. Menetapkan rencana kerja tahunan di tingkat Daerah/Cabang.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di tingkat Daerah/Cabang.

Pasal 15

Pengambilan keputusan :

1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah atau rapat-rapat sedapat-dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusannya diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir, yang memiliki hak suara : satu peserta satu suara.
3. Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka Ketua Sidang/Rapat dapat menundanya selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali. Jika ternyata pemungutan suara masih berimbang, maka keputusannya diundi.


BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 16

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang mempunyai dukungan kegiatan di bidang pertanian, produksi tembakau dan industri rokok.

BAB IX
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 17

Dewan Pimpinan Daerah APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi secara kolektif, dengan wewenang dan kewajiban :

1. Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan Musyawarah Daerah, keputusan Rapat Kerja Daerah dan keputusan Rapat Pleno Pengurus.
2. Mengesahkan susunan personalia tingkat Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
3. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Ketetapan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Kerja Daerah, serta Rapat Pleno Pengurus.
4. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 18

Dewan Pimpinan Daerah APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab di daerahnya masing-masing, dengan wewenang dan kewajiban :

1. Menentukan kebijakan organisasi, sebagai pelaksana Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Ketetapan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Kerja Daerah masing-masing.
2. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah masing-masing.
3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 19

Dewan Pimpinan Cabang APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab di daerahnya masing-masing, dengan wewenang dan kewajiban :
1. Dewan Pimpinan Cabang berwenang menetapkan kebijakan organisasi di wilayahnya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan-keputusan organisasi di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan organisasi di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Memberikan pertanggung jawaban di dalam Musyawarah Cabang.
4. Memberikan laporan dan perkembangan organisasi pada Rapat Kerja Cabang.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
2. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah.


Pasal 21

Pengelola harta kekayaan organisasi :

1. Badan Pimpinan di tiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
2. Bila organisasi pada tingkat cabang/anak cabang bubar, maka peruntukan harta kekayaan organisasi harus diserahkan pada Dewan Pimpinan di atasnya.
3. Bila organisasi tingkat Daerah bubar diserahkan kepada Badan / Lembaga Kekayaan sesuai dengan keputusan MUSDA / MUSDALUB


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa yang diadakan secara khusus, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa yang bersangkutan.
2. Keputusan pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujuai dengan mufakat bulat atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.



BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Anggaran Dasar APTI hanya dapat diubah atau disempurnakan melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 25

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah di dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar ini telah ditetapkan di dalam MUSDA Asosiasi Petani Tembakau Indonesia yang diselenggarakan di Ungaran Jawa Tengah, dan berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Ungaran, Jawa Tengah
Pada tanggal : 3 Desember 2008


PIMPINAN SIDANG MUSDA

N a m a Jabatan

1. Wisnu Brata, SE
Ketua
2. Drs. Triyono Sekretaris
3. Sugiyanto Anggota
4. H. Mudzakir Anggota




PANITIA PELAKSANA DAERAH JAWA TENGAH
MUSDA ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA




WISNU BRATA SE. DRS. TRIYONO
Ketua Umum Sekretaris

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA
( A P T I )



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat diterima sebagai Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) harus memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia yang mempunyai kegiatan di bidang usaha agribisnis pertembakauan.
2. Telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
3. Bermoral Agama dan Pancasila.
4. Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Umum dan memenuhi peraturan-peraturan organisasi APTI.
5. Tidak menjadi anggota organisasi yang azas dan tujuannya bertentangan dengan azas dan tujuan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia.

Pasal 2

1. Seseorang menjadi anggota setelah ditetapkan dan didaftar sebagai anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Penetapan dan Pendaftaran seseorang sebagai anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dilakukan oleh DPC berdasarkan prosedur yang ditentukan.
3. DPC yang telah menerima dan mendaftar anggota, berkewajiban memelihara daftar anggota serta memberikan Surat Keterangan dan atau Kartu Tanda Anggota kepada setiap anggota yang pengaturannya ditetapkan oleh DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 3

Hasil penetapan dan pendataran anggota APTI sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 4

DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dapat menetapkan dan mengangkat seseorang menjadi Anggota Kehormatan karena jasa-jasanya dalam bidang usaha agribisnis pertembakauan dan pengembangan industri rokok dan atau terhadap pengembangan organisasi.

Pasal 5

1. Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mempunyai hak bicara dan hak suara pada musyawarah/rapat-rapat organisasi sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
b. Hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi.
c. Hak menyampaikan pendapat atau saran-saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus melalui jenjang organisasi.
d. Hak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan dan bantuan dari organisasi.
e. Hak mendapatkan pendidikan dan latihan dari organisasi.


2. Setiap anggota berkewajiban :

a. Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
b. Ikut mensukseskan pelaksanaan Program Umum dan semua kegiatan organisasi.
c. Menjaga nama baik dan martabat organisasi.
d. Memelihara, mengembangkan dan meningkatkan citra organisasi.
e. Menghadiri pertemuan-pertemuan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
f. Membayar iuran anggota.
g. Memiliki Kartu Tanda Anggota.
h. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Dewan Pimpinan yang menugaskan.

3. Hak dan kewajiban anggota ditetapkan oleh DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 6

Seseorang dinyatakan berhenti sebagai anggota sejak yang bersangkutan :

1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada APTI serta telah disetujui Pengurus Organisasi di mana dia didaftar.
3. Diberhentikan untuk sementara dan atau dipecat sebagai tindakan disiplin organisasi yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus Organisasi di mana dia didaftar.


Pasal 7

1. Anggota yang lalai memenuhi kewajibannya sebagai mana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) atau sengaja melanggar ketentuan yang tercantum pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dapat dikenakan tindakan disipilin organisasi.

2. Tindakan yang dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat berupa :

a. Teguran lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)
d. Pemecatan dari keanggotaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

3. Tindakan disiplin organisasi dikenakan oleh kepengurusan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf c dan d, di mana anggota yang bersangkutan terdaftar dengan ketentuan tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dan atau pemecatan hanya dapat dikenakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tingkat kepengurusan yang lebih tinggi kecuali tindakan disiplin dimaksud dikenakan oleh DPD.

4. Atas permohonan yang bersangkutan lamanya pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali oleh kepengurusan yang mengenakan tindakan disiplin tersebut.

5. Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak mengajukan banding disertai alasan-alasan pembelaan diri.

6. Permintaan banding yang dimaksud pada ayat (5) Pasal ini diajukan kepada dan diputus oleh :

a. Musyawarah Daerah dalam hal tindakan disiplin dikenakan oleh DPD atau tindakan disiplin berupa pemecatan, dengan ketentuan diajukan melalui DPD selambat-lambatnya satu bulan menjelang Musyawarah Daerah diadakan.
b. Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi dari kepengurusan yang memberi persetujuan pengenaan tindakan disiplin dimaksud dengan ketentuan permintaan banding diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima pemberhentian tentang tindakan disiplin tersebut.

7. Dalam hal masa pemberhentian sementara sudah berakhir dan atau pemecatan dicabut atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah, keanggotaan yang bersangkutan didaftarkan kembali oleh Dewan Pimpinan yang mengenakan tindakan disiplin tersebut.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 8

1. DPD dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA serta disyahkan oleh DPD untuk masa jabatan lima tahun.
2. DPC dipilih dan ditetapkan oleh MUSCAB serta disahkan oleh DPD untuk masa jabatan lima tahun.
3. Pengurus DPD tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian DPC Atau PAC.
4. Pengurus DPC tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian PAC.


Pasal 9

Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pimpinan harus memenuhi syarat -syarat :

1. Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Dapat membaca dan menulis huruf Latin.
3. Telah berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
4. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu mengembangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebagai organisasi profesi.
5. Mampu meluangkan waktu dan bersedia aktif dalam tugas organisasi.
6. Telah aktif dalam kegiatan-kegiatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 10

Masing-masing Dewan Pimpinan sebagai mana dimaksud pada Pasal 8 di atas, bertanggung jawab kepada Musyawarah Organisasi yang memilih dan mengangkatnya.

Pasal 11

1. Dewan Pimpinan di tiap tingkatan organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :


a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkatnya masing-masing sebagai pelaksanaan semua keputusan/ketetapan MUSDA, keputusan RAKERDA, keputusan Musyawarah ditingkatnya masing-masing, keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi dan kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi.
b. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Program Umum organisasi dan menetapkan program-program kerja tahunan di masing-masing tingkatan.
c. Mengangkat dan memberhentikan Personalia Badan Pelaksana kebijakan dan kepengurusan sehari-hari ditingkatnya masing-masing.
d. Membentuk Biro, Bidang, Seksi / Unit Usaha yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar, serta mengangkat dan memberhentikan pengurus/pimpinannya.
e. Melaksanakan tugas kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.

2. Pengurus Harian di tiap tingkatan organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :

a. Memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pimpinan di tingkat masing-masing.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan yang ditetapkan Dewan Pimpinan di tingkat masing-masing.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditugaskan oleh Dewan Pimpinan di tingkatnya masing-masing sebagai pelaksanaan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.

Pasal 12

Dewan Pimpinan di tiap tingkatan membuat pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta rapat anggota pengurus yang diatur dalam tata kerja yang ditetapkan Dewan Pimpinan bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13

Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan organisasi sebelum jabatan Dewan Pimpinan berakhir, dapat diadakan pengisian lowongan antar waktu dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengisian lowongan antar waktu jabatan kepengurusan di tingkat pusat dilakukan oleh Musyawarah Paripurna organisasi yang diadakan selambat-lambatnya enam bulan sejak kelowongan tersebut.
b. Pengisian lowongan antar waktu jabatan kepengurusan di tingkat lainnya ditetapkan oleh Musyawarah Paripurna organisasi di tingkatnya masing-masing dan disahkan oleh Dewan Pimpinan setingkat di atasnya.
c. Kecuali di DPD, dalam hal Musyawarah Paripurna organisasi di tingkatnya masing-masing tidak dapat mengambil kesepakatan menetapkan pengisian lowongan antar waktu, maka segera diadakan MUSDALUB.


BAB III
BIRO, BIDANG DAN SEKSI

Pasal 14

1. Biro, Bidang dan Seksi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab membina dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha di bidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan program dan peranan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Bidang kegiatan atau usaha masing-masing Biro, Bidang dan Seksi demikian juga hubungannya dengan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), diatur dalam Anggaran Dasar dan atau keputusan tentang pembentukan Biro, Bidang dan Seksi bersangkutan, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).


BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 15

1. Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) diselenggarakan oleh DPD.

2. Peserta MUSDA dan MUSDALUB adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Jawa Tengah.
c. Pimpinan Anak Cabang Jawa Tengah.

3. Peserta MUSDA dan MUSDALUB dari unsur daerah sebagai mana dimaksud pada butir (b) dan (c) ayat (2) Pasal ini jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

4. Badan, Lembaga, Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri oleh peserta dan peninjau, MUSDA dan MUSDALUB dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi, Lembaga, Badan, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Pasal 16

1. Musyawarah Daerah (MUSDA) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah dan unsurnya.
b. Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Anak Cabang.

3. Utusan peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada butir (c) ayat (2) Pasal ini, jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

4. Badan/Lembaga/Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri peserta dan peninjau, MUSDA dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi/Lembaga/Badan yang ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 17

1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

2. Peserta Musyawarah Cabang adalah :

a. Dewan Pimpinan Cabang.
b. Pimpinan Anak Cabang.
c. Perwakilan anggota.

3. Utusan peserta Musyawarah Cabang sebagai mana dimaksud pada butir (c) ayat (2) Pasal ini jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

4. Badan, Lembaga, Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri peserta dan peninjau, Musyawarah Cabang dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi, Lembaga, Badan yang ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pim[inan Cabang.

Pasal 18

1. DPD, DPC, PAC dapat membentuk Panitia penyelenggara Musyawarah masing-masing untuk MUSDA, MUSCAB, MUSANCAB,
2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini terus berfungsi dan bekerja hingga dibubarkan, setelah Dewan Pimpinan baru yang dipilih dalam Musyawarah bersangkutan terbentuk.
3. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berkewajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan dan pembiayaan Musyawarah kepada dewan Pimpinan baru yang dipilih Musyawarah yang bersangkutan.

Pasal 19

1. Musyawarah Paripurna Organisasi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan di tingkat Daerah, Cabang dan Anak Cabang.


2. Peserta Musyawarah Paripurna organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah :

a. Dewan Pimpinan di tingkat yang bersangkutan.
b. Biro, Bidang dan Seksi di tingkat yang bersangkutan yang diundang.


BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 20

1. Rapat Kerja tiap tingkatan organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan ditingkat masing-masing.

2. Peserta Rapat Kerja Daerah adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Biro Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di tingkat Daerah.
c. Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia.
d. Perorangan dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Peserta Rapat Kerja di tingkat lainnya, terdiri dari :

a. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat di atasnya.
b. Dewan Pimpinan di tingkat organisasi yang bersangkutan.
c. Bidang/Seksi di daerah yang bersangkutan.
d. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya.
e. Perorangan dan undangan lainnya ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pimpinan bersangkutan.

Pasal 21

1. Rapat-Rapat terdiri dari :

a. Rapat Pleno Dewan Pimpinan dan Rapat Pengurus Harian di masing-masing tingkat kepengurusan.
b. Rapat Biro, Bidang dan Seksi di tingkat masing-masing kepengurusan.

2. Rapat Pleno Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam 3 bulan.

3. Rapat Pengurus Harian di masing-masing tingkat kepengurusan sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali.

4. Rapat Biro, Rapat Bidang dan Rapat Seksi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dilakukan sesuai keperluan masing-masing.



BAB VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 22

Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja di tiap tingkatan organisasi ditetapkan oleh Musyawarah atau Rapat di tingkat masing-masing, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

1. Musyawarah di tiap tingkatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah atas usul pengurus di tingkatan masing-masing terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya empat orang anggota.

2. Selain alat kelengkapan Musyawarah seperti pada ayat (1) Pasal ini, Musyawarah dapat membentuk alat kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24

Rincian peserta, peninjau dan undangan pada Musyawarah organisasi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di tingkatan masing-masing.

Pasal 25

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat hanya sah jika :

a. Undangan sudah disampaikan sebelumnya pada peserta Musyawarah atau Rapat yang bersangkutan.
b. Musyawarah atau Rapat mencapai quorum, apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.

2. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka :

a. MUSDA, MUSDALUB, MUSCAB, MUSANCAB, ditunda paling lama dua puluh empat jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kuranya sepertiga peserta yang diundang.
b. Rapat Kerja disetiap tingkatan ditunda paling lama dua belas jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sepertiga peserta yang diundang.
c. Musyawarah Paripurna organisasi ditunda paling lama dua jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sepertiga peserta yang diundang.
d. Setelah penundaan Musyawarah/Rapat tersebut, apabila yang hadir tidak mencapai sekurang-kurangnya sepertiga peserta maka Musyawarah batal, dengan ketentuan pada Dewan Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26

Pengaturan lebih lanjut tentang tata tertib Musyawarah/Rapat di tiap tingkatan ditetapkan oleh Musyawarah/Rapat di tingkat masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Tata Tertib Acara Musyawarah atau Rapat ditetapkan oleh Musyawarah atau Rapat yang bersangkutan.

Pasal 28

1. Keputusan Musyawarah atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

2. Dalam hal mufakat belum tercapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka keputusannya dapat diambil melalui pemungutan suara.

3. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang berhak menggunakan hak suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang berhak menggunakan hak suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.

4. Jumlah hak suara masing-masing peserta MUSDA atau MUSDALUB adalah sebagai berikut

a. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Daerah mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta utusan Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta utusan Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.

5. Jumlah suara masing-masing peserta MUSDA adalah sebagai berikut :

a. Masing-masing peserta utusan Dewan Pimpinan Daerah mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta utusan Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.

6. Jumlah hak suara masing-masing peserta MUSCAB adalah sebagai berikut :

a. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta perwakilan anggota mempunya satu hak suara.

Pasal 29

1. Pemilihan Dewan Pimpinan di tiap-tiap tingkatan dilakukan oleh Musyawarah di tingkatan masing-masing dengan cara memilih formatur yang diberikan mandat penuh untuk menyusun komposisi dan memilih personalia Dewan Pimpinan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Formatur yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari wakil masing-masing Kabupaten untuk MUSDA dan perwakilan PAC dan anggota untuk MUSCAB, terdiri dari satu orang Ketua dan selebihnya anggota.

3. Khusus untuk pemilihan Ketua Umum/Ketua di masing-masing tingkatan dilakukan melalui pemilihan secara langsung, bebas dan rahasia dan Ketua Umum/Ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua formatur.
4. Keputusan formatur dilaporkan kepada Sidang Pleno pada Musyawarah yang bersangkutan untuk disahkan menjadi ketetapan Musyawarah.

5. Formatur bubar segera setelah keputusannya disahkan menjadi Ketetapan Musyawarah.

Pasal 30

1. Setiap Musyawarah atau Rapat dibuat notulen yang ditanda-tangani Pimpinan Musyawarah atau Rapat bersangkutan dan disampaikan kepada peserta.

2. Notulen yang dimaksud pada ayat (1) pada Pasal ini dianggap sah apabila tidak ada yang mengajukan keberatan selambat-lambatnya dua bulan setelah tanggal motulen tersebut.

3. Keberatan yang dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diajukan kepada Dewan Pimpinan yang menyelenggarakan Musyawarah atau Rapat dan harus dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pertama diadakan rapat Dewan Pimpinan bersangkutan.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 31

1. Setiap tahun Dewan Pimpinan di setiap tingkatan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan Program Umum.


Pasal 32

1. Setiap anggota wajib membayar uang iuran.

2. Besarnya Anggaran Belanja ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah sebagai berikut :

a. Untuk DPD sebesar 20%.
b. Untuk DPC sebesar 20%.
c. Untuk PAC sebesar 60%.

3. Untuk membiayai kehidupan dan pengembangan organisasi di semua tingkatan diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna mendapatkan dana dengan jalan :

a. Usaha-usaha mendapatkan bantuan yang tidak mengikat.
b. Membentuk Unit Usaha produktif yang dapat menghasilkan.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 33

Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah(MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).

BAB IX
Pasal 34

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dengan Surat Keputusan di tingkat masing-masing.

Ditetapkan di : Ungaran, Jawa Tengah
Pada tanggal : 3 Desember 2008


PIMPINAN SIDANG MUSDA

N a m a Jabatan

1. Wisnu Brata, SE
Ketua
2. Drs. Triyono Sekretaris
3. Sugiyanto Anggota
4. H. Mudzakir Anggota




PANITIA PELAKSANA DAERAH JAWA TENGAH
MUSDA ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA




WISNU BRATA SE. DRS. TRIYONO
Ketua Umum Sekretaris

HOME

0 komentar:

Posting Komentar