Pemerintah tidak Proporsional

Ketika penerimaan negara sangat besar 52 triliun,namun petani tidak mendapat bagian yang proporsional, disinilah letak ketidakadilan.

Produksi tembakau nasional mencapai 150.000 ton /th 2008, sementara kebutuhan untuk membuat 22 milyard batang membutuhkan 200.000 ton/lebih. sisanya import.

Sudah sepantasnya jika APTI (asosiasi Petani Tembakau Indonesia) mendesak pemerintah agar segera membuat proteksi import untuk petani tembakau. yang kedua adalah pengembalian cukai tembakau harus berdasarkan luasan lahan. bukan untuk kampanye anti rokok.


Produksi nasional tembakau nasional yang hanya 150.000 jika dibeli dengan harga 100.000/kg hanya akan membutuhkan dana 1.500.000.000 (1,5 T) bandingkan dengan penerimaan negara???? lalu dimana letak keadilan????

Pemerintah harus menolak persengkokolan asing yang ingin ikut campur tangan dengan masalah kebijakan tembakau indonesia, karena kita adalah negara yang berdaulat.

MAKA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG PERATURAN-PERATURAN SBB:

A. MENTERI KEUANGAN
1. NO. 60/PMK.07/2008
Tentang Dana Alokasi Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2008
2. NO. 84/PMK/07.2008
Tentang Pengunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Saksi atas
Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

B. GUBERNUR JAWA TENGAH
1. Nomor 77 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Provinsi Jawa Tengah
2. Nomor 78 Tahun 2007
Tentang Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemprov Jawa Tengah & Pemerintah Kab/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
3. Surat Edaran Gubernur Nomor 500/10237 tanggal 7 Juli 2008 Tentang
Pengelolaan Dana Bagi hasil Cukai Tembakau.

Read more...

MUNAS APTI

MUNAS Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) akan segera dilaksanakan paling lambat bulan April tahun ini, Temanggung menjadi tuan rumah.

Rapatkan barisan, satukan tekat, rebut kembali kemerdekaan petani tembakau, HIDUP PETANI TEMBAKAU...!!!!!
Read more...

Petani Tembakau Tak Mau Dimatikan

TEMANGGUNG—Lautan manusia memadati alun-alun Kota Temanggung Senin (16/2) kemarin. Puluhan ribu petani tembakau dari pelosok desa di Temanggung dan perwakilan kabupaten kota se-wilayah Kedu tumplek blek di jantung kota. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan undang undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang tengah dirancang oleh DPR.

“Aksi ini merupakan gerakan awal petani tembakau yang nantinya akan diteruskan aksi-aksi lain dari petani tembakau di Klaten dan Jawa Timur. Mari kita bersatu padu berjuang demi nasib petani tembakau,” teriak Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng Wisnu Brata dalam orasinya di tengah-tengah sekitar 25 ribu massa yang memenuhi alun-alun.

Dalam pernyataan sikap DPD APTI Jateng, petani harus turun ke jalan menyuarakan aspirasinya karena RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan yang kini sudah masuk ke prolegnas DPR, dianggap mematikan usaha tembakau yang menjadi urat nadi perekonomian sekaligus mata pencaharian warisan nenek moyang.


“Bila RUU tersebut disahkan, berakibat ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja di-PHK dan pemerintah pun kehilangan pendapatan triliunan rupiah dari cukai rokok,”ujar salah seorang petani membacakan tuntutannya terhadap pemerintah.

Unjuk rasa kali ini cukup istimewa karena dihadiri oleh Bupati Hasyim Afandi, Ketua DPRD Bambang Sukarno, dan para muspida Temanggung, seperti Dandim Temanggung, Ketua Pengadilan Negeri, juga Ketua MUI Temanggung Yakub Mubarok. Selain itu, hadir pula para anggota DPR pusat dari berbagai fraksi. Antara lain Lukman Hakim Syaifuddin (FPPP), Suripto, Suswono (keduanya FPKS), Tjatur Sapto Edi (FPAN), Iqbal Wibisono (DPRD Jateng dari Fraksi Partai Golkar). Perwakilan APTI Klaten, Magelang, Wonosobo, Kendal, Boyolali, Semarang, Purwodadi, Banjarnegara, sejumlah pedagang dan LSM serta ormas turut mendukung aksi tersebut.

Ketua MUI Temanggung Yakub Mubarok menyatakan dukungannya terhadap aksi petani tembakau. Dirinya menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengharamkan rokok. “Rokok itu makruh. Sesuatu itu haram bila mengandung unsur memabukkan, membahayakan dan najis,”tegasnya disambut tepuk tangan.

Bupati Hasyim Afandi mengatakan RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan harus ditolak karena tidak mengakomodasi kepentingan petani tembakau. Ia menyarankan bila nanti petani berangkat ke Jakarta menemui DPR harus sudah membawa konsep alternative RUU. Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Bambang Sukarno.

Sementara itu Suswono dari Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI berjanji akan menyalurkan aspirasi petani tembakau ke Senayan. Sebab menurut dia, undang undang dibuat untuk kepentingan kemaslahatan umat. Dia sendiri membantah bila RUU Pengendalian Dampak Tembakau tersebut merupakan usulan dari Fraksi PKS. Demikian pula ditandaskan Tjatur Sapto Edi, undang-undang jangan sampai membuat petani menderita.(Radar Semarang, 17 Februari 2009 - lis/ton)
Read more...

PKS Bantah Usulkan RUU

TEMANGGUNG- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah sinyalemen bahwa rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan dampak tembakau bagi kesehatan, yang dipersoalkan oleh para petani tembakau, merupakan usulan dari partai tersebut. Selain itu, mereka juga menolak adanya anggapan, bahwa PKS mendukung fatwa haram merokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Jateng DIY, Suswono, didampingi anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Suripto, usai menghadiri unjuk rasa para petani tembakau, di Alun-alun Temanggung, kemarin.

Suswono, yang juga anggota Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Kelautan dan Pangan) itu mengatakan, RUU tersebut pada awalnya diusulkan oleh LSM-LSM pemerhati rokok, tentang dampak kesehatan akibat rokok. Usulan kemudian diterima oleh badan musyawarah (Bamus) DPR RI dan disetujui masuk program legislasi nasional (prolegnas).


”Anggota Bamus adalah seluruh fraksi yang ada di DPR RI, jadi pada dasarnya, yang menerima dan menyetujui RUU itu masuk dalam prolegnas adalah seluruh fraksi di DPR RI,”jelasnya.

Namun demikian, meski telah masuk di prolegnas, RUU tersebut tidak menjadi prioritas untuk dibahas oleh DPR RI. Pada saat ini, DPR memprioritaskan pembahasan terhadap RUU yang sangat mendesak, seperti terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, atau hal lain yang lebih penting. ”Saya tidak tahu, kenapa kok tiba-tiba di Temanggung, RUU ini lalu mencuat menjadi persoalan. Mungkin, karena ada hubungannya dengan soal fatwa MUI,”tuturnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU, itu pun butuh waktu yang lama dan proses yang tidak singkat. Sebab, ketika pembahasan, DPR RI pasti akan melakukan pengkajian yang mendalam dan disertai dengar pendapat dengan semua pihak terkait. Terutama, para stakeholder pertembakauan atau rokok dari hulu hingga hilir.

”Termasuk APTI juga pasti dilibatkan. Sebab, pada dasarya UU dibuat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,”ungkap dia, seraya menambahkan, dengan demikian sangat terbuka adanya perubahan RUU tersebut.

Berkaitan dengan hukum merokok, dia mengatakan, fatwa MUI tentang hal itu dikeluarkan karena adanya permintaan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Majelis ulama kemudian memutuskan fatwa merokok adalah makruh, setelah sebelumnya di lembaga itu terjadi tarik menarik antara yang berpendapat halal dan haram.(Suara Meredeka, 17 Feb 2009 - H24-39)
Read more...

RUU Tembakau Dinilai Rugikan Petani

TEMANGGUNG- Demo besar-besaran yang dilakukan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng kemarin, menjadikan alun-alun Temanggung bagaikan lautan manusia.

Sekitar 30 ribu orang dari Kabupaten Temanggung, dan kabupaten/kota lain di eks Karisidenan Kedu berunjuk rasa menolak pembahasan rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan dampak tembakau bagi kesehatan oleh DPR RI.

Tidak hanya di alun-alun, tumpukan massa terlihat di sejumlah ruas jalan menuju ke alun-alun. Bahkan, antrean panjang truk dan kendaraan bermotor lain, yang membawa peserta demonstrasi memacetkan jalan dari arah Bulu menuju alun-alun. Sebelum tiba masuk alun-alun, mereka berjalan kaki sambil berorasi.


Sejumlah poster, spanduk dan replika batang rokok ukuran besar dibawa para pengunjuk rasa, di depan panggung yang digunakan untuk berorasi. Isu-isu dalam RUU tersebut diteriakkan para peserta demo, tatkala menyambut orasi yang disampaikan oleh Ketua APTI Jateng, Wisnubata, dari atas panggung.

”Kita akan menunjukkan bahwa para petani telah sepakat dan bersatu padu untuk menolak pembahasan dan pengesahan RUU, karena jelas, apabila RUU tersebut disahkan, akan sangat merugikan para petani dan perekonomian daerah kita,” kata Wisnu.

Sementara Ketua DPC APTI Temanggung, Ahmad Fuad, dalam orasinya mengatakan, tembakau sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat. Kalau tidak ada perdagangan rokok dan pembelian tembakau, perekonomian akan lumpuh.

”Rakyat hidup dari tembakau, sehingga, yang menghalangi perdagangan tembakau sama saja mematikan rakyat. Mari, kita lawan ramai-ramai orang-orang dan aturan yang menghalangi,” ungkap dia.

Ikut hadir dalam demo tersebut, Bupati Hasyim Afandi, Ketua DPRD Bambang Sukarno dan pejabat Muspida yang lain. Kemudian Ketua MUI Cabang KH Yakub Mubarok dan sejumlah anggota DPR RI, antara lain, Lukman Hakim Saefudin (PPP), Suripto dan Suswono (PKS), Catur Sapto Edy (PAN). Juga hadir anggota DPRD Jateng, Iqbal Wibisono dan beberapa anggota DPRD Temanggung.(Suara Meredeka, 17 Feb 2009 - H24-24)
Read more...

Aksi Keprihatinan Petani Tembakau

Bagi negeri ini, Produk hasil tembakau mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga mendapat imbas secara langsung oleh produk hasil tembakau, industri rokok. Melalui penerimaan cukai pemerintah juga ikut merasakan andil yang diberikan oleh industri rokok. Multi player Efek yang sangat besar ini, seolah menegaskan bahwa semua peran / kontribusi industri hasil produk tembakau ini mutlak diperlukan.

Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (Indonesian Parliament Forum) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak merasa keberatan, terutama para pemangku kepentingan tak lain didalamnya adalah petani tembakau dan cengkih. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7> persen) dan kini sudah menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008/2009 urutan 24 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.


Upaya-upaya harus segera dilakukan untuk kepentingan pengamanan tembakau dari ancaman. Ancaman yang akan mematikan usaha tembakau, karena tembakau adalah urat nadi perekonomian, ibarat nafas dan darah bagi petani. Maka kami sepakat untuk mempertaruhkan apapun demi tetap eksisnya tambakau di Indonesia khususnya di Temanggung.

Beberapa pertimbangan penting mengapa upaya-upaya harus segera dilaksanakan antara lain adalah :
1. Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas. Karana jika RUU itu disahkan akan mengakibatkan Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.

2. Pemerintah terus didesak untuk menandatangani ratifikasi FCTC, Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia. kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Akan berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan bahan baku dari petani akan dibeli dengan harga murah. ketentuan ini akan menggusur industri rokok. Total ban terhadap promosi rokok akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok.

3. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.

4. Mengusulkan kepada Pemerintah agar bisa meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau di antara pergaulan usaha pertembakauan yang pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.

5. Menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang mantap guna kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.

Mengkaji pasal demi pasal draff rancangan undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang diprakarsai oleh forum parlemen, kami petani tembakau merasa resah dan khawatir karena beberapa pasal dalam RUU tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau. Seandainya RUU tersebut bisa disahkan maka akan terjadi dampak negatif yang sangat besar bagi petani tembakau.

Karena itu kami atas nama Petani Tembakau berupaya untuk menolak dengan tegas RUU tersebut.

TUJUAN perjuangan :

1. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.

2. Menegaskan kepada Pemerintah bahwa usaha tembakau adalah salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang cukup besar dan telah membantu proses pembangunan ekonomi.

3. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.

4. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.

5. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.

6. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.

Read more...

20.000 Petani Tembakau Tolak RUU Tembakau

TEMANGGUNG, SENIN - Sekitar 20.000 petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan di Alun-alun Kabupaten Temanggung, Senin (16/2). Jika nantinya disahkan, maka pemberlakuan undang-undang tersebut dikhawatirkan akan mengancam kehidupan seluruh petani tembakau di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan dalam orasinya, dalam RUU tersebut ada beberapa pasal yang sangat meresahkan, yaitu menyangkut kenaikan tarif cukai rokok serta larangan menyeluruh untuk promosi rokok.

"Dua hal ini, sudah pasti akan menganggu aktivitas produksi rokok dan mematikan kehidupan jutaan petani tembakau di Indonesia," katanya.



Aksi ini kemarin didukung oleh para petani dari Kelompok Tani Tembakau Kebumen, Kelompok Tani Tembakau Purworejo, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Klaten, Boyolali, beberapa ulama dari Temanggung, Magelang, dan Jombang, p ara dokter, DPRD Kabupaten Temanggung, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Dalam pasal 27 RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan itu, cukai produk tembakau ditetapkan minimal 65 persen dari harga penjualan, naik dibandingkan rata-rata tarif cukai rokok di Indonesia yang saat ini mencapai 37 persen dari harga penjualan. Dengan begitu besarnya cukai yang diambil dan harus diserahkan kepada negara, secara otomatis akan membuat pabrik berusaha membeli tembakau dengan harga murah untuk menghemat biaya produksi.

Larangan promosi rokok diantaranya tertuang pasal 81, 82, dan 83. Dalam ketiga pasal, pembatasan tersebut dituangkan dengan melarang pelaku usaha untuk memasang iklan atau promosi rokok secara langsung maupun tidak la ngsung, melarang pelaku usaha untuk menjadi sponsor suatu kegiatan, serta sekaligus melarang media massa untuk memperlihatnya gambar atau tayangan orang sedang merokok. Larangan ini jelas akan berdampak pada penurunan volume penjualan rokok, dan mengancam kelangsungan industri rokok, berikut buruh dan petani tembakau yang terlibat langsung di dalamnya.

Dalam waktu dekat, Wisnu mengatakan, APTI Jawa Tengah akan membenuk tim untuk mengajukan protes tentang RUU ini ke DPR dan pemerintah pusat.

KH Amin Khamid, seorang ulama dari Magelang, mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa ulama yang hadir kemarin, sepakat untuk mendukung aksi menolak RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan. Sebab, tembakau yang menjadi urat nadi penghidup an bagi jutaan petani, menjadi komoditas yang penting untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.

Bupati Temanggung Hasyim Affandi mengatakan, dirinya mendukung penuh aksi penolakan tersebut karena keseluruhan isi RUU itu sangat tidak berpihak kepada petani.

"Diharapkan, para petani lebih memperkuat gelombang aksi penolakan dan membuat RUU tandingan tentang tembakau yang nantinya juga dapat disampaikan ke DPR-RI," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno mengatakan, tembakau produksi Temanggung adalah tembakau terbaik di dunia yang menjadi bahan baku rokok kretek, yang menjadi rokok khas Indonesia. "Dengan keistimewaan ini, baik tembakau maupun rokok kretek semestinya justru dilindungi dengan payung hukum yang tepat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Suswono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, sementara ini RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan bukan menjadi prioritas yang dibahas di DPR. Namun, dengan maraknya penyelundupan bibit tembakau ke luar negeri, dia pun menghimbau agar secara bertahap tanaman tembakau di Indonesia segera diganti dengan tanaman lain. "Dengan begitu, kehidupan petani disini tidak terus menerus bergantung pada tembakau saja," ujarnya.(Kompas.com, Senin, 16 Februari 2009)



Read more...

Hari Ini, 30 Ribu Petani Demo

Tolak RUU Pertembakauan

TEMANGGUNG- Kurang lebih 30 ribu petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) se-Karesidenan Kedu akan melakukan demo di Alun-alun Temanggung, pada Senin (16/2) hari ini.

Demo yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR tersebut guna menolak rancangan undang-undang(RUU) tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan.

”Kami mendapatkan informasi bahwa RUU itu sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan pembahasannya akan dilakukan pada Maret mendatang, karena itu, kami akan menolaknya,” kata Ketua DPD APTI Jateng, Wisnubrata, di rumahnya, kemarin.


Wisnubrata, yang juga Kepala Desa Campursari, Kecamatan Bulu tersebut mengatakan, apabila RUU itu dibahas kemudian disahkan menjadi undang-undang, dampaknya akan merugikan semua stakeholder tembakau, termasuk para petaninya. Itu pun, tidak saja petani tembakau di Kabupaten Temanggung, namun juga di seluruh Indonesia.

”Dampaknya, pembelian tembakau akan berkurang drastis, bahkan bisa jadi tidak dapat diserap oleh pasar sama sekali,”ujarnya.

Wakil Kota Lain

Dia mengatakan, selain para petani di wilayah Karesidenan Kedu, yang meliputi 5 kabupaten/kota, demo tersebut juga akan dihadiri perwakilan anggota APTI, di wilayah Klaten, Sragen dan Boyolali. Sedangkan, sejumlah stakeholder pertembakaun yang lain, seperti para pedagang dan buruh penjualan tembakau juga telah menyatakan siap turun pada demo tersebut.

”Dari setiap desa penghasil tembakau di Kabupaten Temanggung, paling tidak akan mengirimkan 500 hingga 1.000 orang perwakilan untuk mengikuti demo ini,” tandasnya.

Menurutnya, aksi menolak RUU tersebut, murni merupakan inisiatif para petani tembakau yang dikoordinasikan APTI. Bahkan, untuk menggelar dan mengikutinya, para petani mengeluarkan biaya sukarela untuk iuran.

Hal tersebut karena mereka menyadari bahwa apabila RUU itu nantinya menjadi UU dan diberlakukan, akan sangat merugikan petani.(Suara Merdeka, 16 Februari 2009/H24-39)

Read more...

Press Release: AKSI PETANI TEMBAKAU

ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA DPC TEMANGGUNG
Sekretariat : Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung
Telp. 0293-596571

PRESS RELEASE
AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU

I. PENDAHULUAN
Bagi negeri ini, produk hasil tembakau mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga semua mendapat imbas secara langsung oleh, produk hasil tembakau. Melalui penerimaan cukai pemerintah juga ikut merasakan andil yang diberikan oleh produk hasil tembakau. Multi player Efek yang sangat besar ini, seolah menegaskan bahwa semua peran / kontribusi industri hasil produk tembakau ini mutlak diperlukan.

Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (Indonesian Parliament Forum) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak merasa keberatan, terutama para pemangku kepentingan tak lain didalamnya adalah petani tembakau dan cengkih. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7> persen) dan kini sudah menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008/2009 urutan 24 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.


Upaya-upaya harus segera dilakukan untuk kepentingan pengamanan tembakau dari ancaman. Ancaman yang akan mematikan usaha tembakau, karena tembakau adalah urat nadi perekonomian, ibarat nafas dan darah bagi petani. Maka kami

sepakat untuk mempertaruhkan apapun demi tetap eksisnya tambakau di Indonesia khususnya di Temanggung.

Beberapa pertimbangan penting mengapa AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU ini harus segera dilaksanakan antara lain adalah :
1. Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas. Karana jika RUU itu disahkan akan mengakibatkan Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.
2. Pemerintah terus didesak untuk menandatangani ratifikasi FCTC, Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia. kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Akan berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan bahan baku dari petani akan dibeli dengan harga murah. ketentuan ini akan menggusur produk hasil tembakau. Total ban terhadap promosi rokok akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok.
3. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah agar bisa meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau di antara pergaulan usaha pertembakauan yang pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.
5. Menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang mantap guna kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.

II. DASAR PEMIKIRAN
Mengkaji pasal demi pasal draff rancangan undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang diprakarsai oleh forum parlemen, kami petani tembakau merasa resah dan khawatir karena beberapa pasal dalam RUU tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau. Seandainya RUU tersebut bisa disahkan maka akan terjadi dampak negatif yang sangat besar bagi petani tembakau.
Karena itu kami atas nama Petani Tembakau berupaya untuk menolak dengan tegas RUU tersebut.

III BENTUK KEGIATAN
Mimbar Bebas “Aksi Keprihatinan Petani Tembakau”

IV. TUJUAN KEGIATAN
1. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
2. Menegaskan kepada Pemerintah bahwa usaha tembakau adalah salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang cukup besar dan telah membantu proses pembangunan ekonomi.
3. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
4. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
5. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
6. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.

V. TARGET DAN SASARAN
Target dan Sasaran disini adalah Menolak RUU Pengendalian dampak Produk tembakau Terhadap Kesehatan

VI. BENTUK DAN SIFAT KEGIATAN

1. Bentuk kegiatan berupa mimbar bebas yang dihadiri oleh pemangku kepentingan / stake holder
2. Sifat kegiatan adalah terbuka dihadiri dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,

VII WAKTU DAN TEMPAT

A. Waktu
SENIN KLIWON Tanggal 16 Februari 2009
Jam 09:00 - Selesai

B. Tempat
Kegiatan ini bertempat di Alun-alun kota Temanggung

VIII TEKNIK PENYELENGGARAAN
1. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau diikuti oleh Pemangku kepentingan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
2. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai
3. Peserta aksi berjumah Kurang lebih 30.000 Orang.
4. Sekretariat Koordinasi :
a. Sekretariat Panitia, Bpk. N. WISNU BRATA, SE Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung. Telp. 0293-596571
b. Masing-masing Koordinator kecamatan
5. Konsentrasi masa dipusatkan di mimbar yang disediakan.
6. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang.
7. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa Atribut Partai dalam bentuk apapun.

IX. SUSUNAN PANITIA
Penanggung Jawab : N. Wisnu Brata, SE. / Ketua DPD APTI Jateng
Ketua I : Achmad Fuad / Ketua DPC APTI
Temanggung
Ketua II : H. Fatlan / Penasehat DPC APTI Temanggung
Sekretaris I : Agus Setiawan, SE / Tretep
Sekretaris II : Yudha Sudarmaji, SE/ Ngadirejo
Bendahara l : H. Timbul/Bulu
Bendahara ll : Kusriyati /Ngadirejo
Biro Humas : Salim/Tembarak

DAFTAR PETUGAS LAPANGAN

A.Koordinator Keamanan : Yuniarto / Kauman 28 Temanggung (08156872854)
Anggota :
1. Sutarno 08156860021
2. Sukir 085292884303
3. Wahono 081328703796
4. Nur Chamid 08157928721
5. Haryono 085868355554
6. Muhamad Arifin 081328588815
7. Rudi Hartono 085868321818
8. Arif Wijaya 08157774299
9. Sugiyo Iman 08122754315
10. Bambang 08156650063
11. Fr Darmo Ywanto 081328187093

B. DAFTAR PESERTA AKSI
NO N A M A UNSUR
1 Bupati Muspida
2 Ketua Kejaksaan Tinggi Muspida
3 Ketua Pengadilan Negeri Muspida
4 Komandan Distrik Militer Muspida
5 Kapolres Muspida
6 Ketua DPRD Muspida
7 Direktur Tanaman Semusim Deptan RI
8 DPP Pemuda Tani Indonesia HKTI LSM
9 Dr. Hermanu (IPB) Akademisi
10 KH Umar Wachid / Jombang Ulama
11 KH Azis/ Magelang Ulama
12 KH Amin Khamid/ Magelang Ulama
13 Kelompok Tani Tembakau Kebumen LSM
14 Kelompok Tani Tembakau Purworejo Ormas
15 Mahamadyah Ormas
16 Nahdatul Ulama Ormas
17 Paguyuban Pedagang Pasar Tmg Ormas
18 Forbes KoKar LSM
19 SPSI Ormas
20 SBSI Ormas
21 DPC APTI Klaten Pengurus
22 DPC APTI Magelang Pengurus
21 DPC APTI Wonosobo Pengurus
22 DPC APTI Kendal Pengurus
23 DPC APTI Boyolali Pengurus
24 DPC APTI Semarang Pengurus
25 DPC APTI Purwodadi Pengurus
26 DPC APTI Semarang Pengurus
27 DPC APTI Kudus Pengurus

Read more...