PKS Bantah Usulkan RUU

TEMANGGUNG- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah sinyalemen bahwa rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan dampak tembakau bagi kesehatan, yang dipersoalkan oleh para petani tembakau, merupakan usulan dari partai tersebut. Selain itu, mereka juga menolak adanya anggapan, bahwa PKS mendukung fatwa haram merokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Jateng DIY, Suswono, didampingi anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Suripto, usai menghadiri unjuk rasa para petani tembakau, di Alun-alun Temanggung, kemarin.

Suswono, yang juga anggota Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Kelautan dan Pangan) itu mengatakan, RUU tersebut pada awalnya diusulkan oleh LSM-LSM pemerhati rokok, tentang dampak kesehatan akibat rokok. Usulan kemudian diterima oleh badan musyawarah (Bamus) DPR RI dan disetujui masuk program legislasi nasional (prolegnas).


”Anggota Bamus adalah seluruh fraksi yang ada di DPR RI, jadi pada dasarnya, yang menerima dan menyetujui RUU itu masuk dalam prolegnas adalah seluruh fraksi di DPR RI,”jelasnya.

Namun demikian, meski telah masuk di prolegnas, RUU tersebut tidak menjadi prioritas untuk dibahas oleh DPR RI. Pada saat ini, DPR memprioritaskan pembahasan terhadap RUU yang sangat mendesak, seperti terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, atau hal lain yang lebih penting. ”Saya tidak tahu, kenapa kok tiba-tiba di Temanggung, RUU ini lalu mencuat menjadi persoalan. Mungkin, karena ada hubungannya dengan soal fatwa MUI,”tuturnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU, itu pun butuh waktu yang lama dan proses yang tidak singkat. Sebab, ketika pembahasan, DPR RI pasti akan melakukan pengkajian yang mendalam dan disertai dengar pendapat dengan semua pihak terkait. Terutama, para stakeholder pertembakauan atau rokok dari hulu hingga hilir.

”Termasuk APTI juga pasti dilibatkan. Sebab, pada dasarya UU dibuat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,”ungkap dia, seraya menambahkan, dengan demikian sangat terbuka adanya perubahan RUU tersebut.

Berkaitan dengan hukum merokok, dia mengatakan, fatwa MUI tentang hal itu dikeluarkan karena adanya permintaan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Majelis ulama kemudian memutuskan fatwa merokok adalah makruh, setelah sebelumnya di lembaga itu terjadi tarik menarik antara yang berpendapat halal dan haram.(Suara Meredeka, 17 Feb 2009 - H24-39)

0 komentar:

Posting Komentar