20.000 Petani Tembakau Tolak RUU Tembakau

TEMANGGUNG, SENIN - Sekitar 20.000 petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan di Alun-alun Kabupaten Temanggung, Senin (16/2). Jika nantinya disahkan, maka pemberlakuan undang-undang tersebut dikhawatirkan akan mengancam kehidupan seluruh petani tembakau di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan dalam orasinya, dalam RUU tersebut ada beberapa pasal yang sangat meresahkan, yaitu menyangkut kenaikan tarif cukai rokok serta larangan menyeluruh untuk promosi rokok.

"Dua hal ini, sudah pasti akan menganggu aktivitas produksi rokok dan mematikan kehidupan jutaan petani tembakau di Indonesia," katanya.



Aksi ini kemarin didukung oleh para petani dari Kelompok Tani Tembakau Kebumen, Kelompok Tani Tembakau Purworejo, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Klaten, Boyolali, beberapa ulama dari Temanggung, Magelang, dan Jombang, p ara dokter, DPRD Kabupaten Temanggung, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Dalam pasal 27 RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan itu, cukai produk tembakau ditetapkan minimal 65 persen dari harga penjualan, naik dibandingkan rata-rata tarif cukai rokok di Indonesia yang saat ini mencapai 37 persen dari harga penjualan. Dengan begitu besarnya cukai yang diambil dan harus diserahkan kepada negara, secara otomatis akan membuat pabrik berusaha membeli tembakau dengan harga murah untuk menghemat biaya produksi.

Larangan promosi rokok diantaranya tertuang pasal 81, 82, dan 83. Dalam ketiga pasal, pembatasan tersebut dituangkan dengan melarang pelaku usaha untuk memasang iklan atau promosi rokok secara langsung maupun tidak la ngsung, melarang pelaku usaha untuk menjadi sponsor suatu kegiatan, serta sekaligus melarang media massa untuk memperlihatnya gambar atau tayangan orang sedang merokok. Larangan ini jelas akan berdampak pada penurunan volume penjualan rokok, dan mengancam kelangsungan industri rokok, berikut buruh dan petani tembakau yang terlibat langsung di dalamnya.

Dalam waktu dekat, Wisnu mengatakan, APTI Jawa Tengah akan membenuk tim untuk mengajukan protes tentang RUU ini ke DPR dan pemerintah pusat.

KH Amin Khamid, seorang ulama dari Magelang, mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa ulama yang hadir kemarin, sepakat untuk mendukung aksi menolak RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan. Sebab, tembakau yang menjadi urat nadi penghidup an bagi jutaan petani, menjadi komoditas yang penting untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.

Bupati Temanggung Hasyim Affandi mengatakan, dirinya mendukung penuh aksi penolakan tersebut karena keseluruhan isi RUU itu sangat tidak berpihak kepada petani.

"Diharapkan, para petani lebih memperkuat gelombang aksi penolakan dan membuat RUU tandingan tentang tembakau yang nantinya juga dapat disampaikan ke DPR-RI," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno mengatakan, tembakau produksi Temanggung adalah tembakau terbaik di dunia yang menjadi bahan baku rokok kretek, yang menjadi rokok khas Indonesia. "Dengan keistimewaan ini, baik tembakau maupun rokok kretek semestinya justru dilindungi dengan payung hukum yang tepat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Suswono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, sementara ini RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan bukan menjadi prioritas yang dibahas di DPR. Namun, dengan maraknya penyelundupan bibit tembakau ke luar negeri, dia pun menghimbau agar secara bertahap tanaman tembakau di Indonesia segera diganti dengan tanaman lain. "Dengan begitu, kehidupan petani disini tidak terus menerus bergantung pada tembakau saja," ujarnya.(Kompas.com, Senin, 16 Februari 2009)



0 komentar:

Posting Komentar