Pemerintah tidak Proporsional

Ketika penerimaan negara sangat besar 52 triliun,namun petani tidak mendapat bagian yang proporsional, disinilah letak ketidakadilan.

Produksi tembakau nasional mencapai 150.000 ton /th 2008, sementara kebutuhan untuk membuat 22 milyard batang membutuhkan 200.000 ton/lebih. sisanya import.

Sudah sepantasnya jika APTI (asosiasi Petani Tembakau Indonesia) mendesak pemerintah agar segera membuat proteksi import untuk petani tembakau. yang kedua adalah pengembalian cukai tembakau harus berdasarkan luasan lahan. bukan untuk kampanye anti rokok.


Produksi nasional tembakau nasional yang hanya 150.000 jika dibeli dengan harga 100.000/kg hanya akan membutuhkan dana 1.500.000.000 (1,5 T) bandingkan dengan penerimaan negara???? lalu dimana letak keadilan????

Pemerintah harus menolak persengkokolan asing yang ingin ikut campur tangan dengan masalah kebijakan tembakau indonesia, karena kita adalah negara yang berdaulat.

MAKA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG PERATURAN-PERATURAN SBB:

A. MENTERI KEUANGAN
1. NO. 60/PMK.07/2008
Tentang Dana Alokasi Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2008
2. NO. 84/PMK/07.2008
Tentang Pengunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Saksi atas
Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

B. GUBERNUR JAWA TENGAH
1. Nomor 77 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Provinsi Jawa Tengah
2. Nomor 78 Tahun 2007
Tentang Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemprov Jawa Tengah & Pemerintah Kab/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
3. Surat Edaran Gubernur Nomor 500/10237 tanggal 7 Juli 2008 Tentang
Pengelolaan Dana Bagi hasil Cukai Tembakau.

2 komentar:

  1. tabayyunews mengatakan...

    Kami petani tembakau di NTB kesusahan menjual hasil termabaku tahun ini, tolong kami dibantu

  2. Arief Prasetyo mengatakan...

    anda tau persis kalau nggak adil tapi masih aja berbisnis disitu. aneh...

Posting Komentar