20.000 Petani Tembakau Tolak RUU Tembakau

TEMANGGUNG, SENIN - Sekitar 20.000 petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan di Alun-alun Kabupaten Temanggung, Senin (16/2). Jika nantinya disahkan, maka pemberlakuan undang-undang tersebut dikhawatirkan akan mengancam kehidupan seluruh petani tembakau di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan dalam orasinya, dalam RUU tersebut ada beberapa pasal yang sangat meresahkan, yaitu menyangkut kenaikan tarif cukai rokok serta larangan menyeluruh untuk promosi rokok.

"Dua hal ini, sudah pasti akan menganggu aktivitas produksi rokok dan mematikan kehidupan jutaan petani tembakau di Indonesia," katanya.



Aksi ini kemarin didukung oleh para petani dari Kelompok Tani Tembakau Kebumen, Kelompok Tani Tembakau Purworejo, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Klaten, Boyolali, beberapa ulama dari Temanggung, Magelang, dan Jombang, p ara dokter, DPRD Kabupaten Temanggung, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Dalam pasal 27 RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan itu, cukai produk tembakau ditetapkan minimal 65 persen dari harga penjualan, naik dibandingkan rata-rata tarif cukai rokok di Indonesia yang saat ini mencapai 37 persen dari harga penjualan. Dengan begitu besarnya cukai yang diambil dan harus diserahkan kepada negara, secara otomatis akan membuat pabrik berusaha membeli tembakau dengan harga murah untuk menghemat biaya produksi.

Larangan promosi rokok diantaranya tertuang pasal 81, 82, dan 83. Dalam ketiga pasal, pembatasan tersebut dituangkan dengan melarang pelaku usaha untuk memasang iklan atau promosi rokok secara langsung maupun tidak la ngsung, melarang pelaku usaha untuk menjadi sponsor suatu kegiatan, serta sekaligus melarang media massa untuk memperlihatnya gambar atau tayangan orang sedang merokok. Larangan ini jelas akan berdampak pada penurunan volume penjualan rokok, dan mengancam kelangsungan industri rokok, berikut buruh dan petani tembakau yang terlibat langsung di dalamnya.

Dalam waktu dekat, Wisnu mengatakan, APTI Jawa Tengah akan membenuk tim untuk mengajukan protes tentang RUU ini ke DPR dan pemerintah pusat.

KH Amin Khamid, seorang ulama dari Magelang, mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa ulama yang hadir kemarin, sepakat untuk mendukung aksi menolak RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan. Sebab, tembakau yang menjadi urat nadi penghidup an bagi jutaan petani, menjadi komoditas yang penting untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.

Bupati Temanggung Hasyim Affandi mengatakan, dirinya mendukung penuh aksi penolakan tersebut karena keseluruhan isi RUU itu sangat tidak berpihak kepada petani.

"Diharapkan, para petani lebih memperkuat gelombang aksi penolakan dan membuat RUU tandingan tentang tembakau yang nantinya juga dapat disampaikan ke DPR-RI," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno mengatakan, tembakau produksi Temanggung adalah tembakau terbaik di dunia yang menjadi bahan baku rokok kretek, yang menjadi rokok khas Indonesia. "Dengan keistimewaan ini, baik tembakau maupun rokok kretek semestinya justru dilindungi dengan payung hukum yang tepat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Suswono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, sementara ini RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan bukan menjadi prioritas yang dibahas di DPR. Namun, dengan maraknya penyelundupan bibit tembakau ke luar negeri, dia pun menghimbau agar secara bertahap tanaman tembakau di Indonesia segera diganti dengan tanaman lain. "Dengan begitu, kehidupan petani disini tidak terus menerus bergantung pada tembakau saja," ujarnya.(Kompas.com, Senin, 16 Februari 2009)



Read more...

Hari Ini, 30 Ribu Petani Demo

Tolak RUU Pertembakauan

TEMANGGUNG- Kurang lebih 30 ribu petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) se-Karesidenan Kedu akan melakukan demo di Alun-alun Temanggung, pada Senin (16/2) hari ini.

Demo yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR tersebut guna menolak rancangan undang-undang(RUU) tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan.

”Kami mendapatkan informasi bahwa RUU itu sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan pembahasannya akan dilakukan pada Maret mendatang, karena itu, kami akan menolaknya,” kata Ketua DPD APTI Jateng, Wisnubrata, di rumahnya, kemarin.


Wisnubrata, yang juga Kepala Desa Campursari, Kecamatan Bulu tersebut mengatakan, apabila RUU itu dibahas kemudian disahkan menjadi undang-undang, dampaknya akan merugikan semua stakeholder tembakau, termasuk para petaninya. Itu pun, tidak saja petani tembakau di Kabupaten Temanggung, namun juga di seluruh Indonesia.

”Dampaknya, pembelian tembakau akan berkurang drastis, bahkan bisa jadi tidak dapat diserap oleh pasar sama sekali,”ujarnya.

Wakil Kota Lain

Dia mengatakan, selain para petani di wilayah Karesidenan Kedu, yang meliputi 5 kabupaten/kota, demo tersebut juga akan dihadiri perwakilan anggota APTI, di wilayah Klaten, Sragen dan Boyolali. Sedangkan, sejumlah stakeholder pertembakaun yang lain, seperti para pedagang dan buruh penjualan tembakau juga telah menyatakan siap turun pada demo tersebut.

”Dari setiap desa penghasil tembakau di Kabupaten Temanggung, paling tidak akan mengirimkan 500 hingga 1.000 orang perwakilan untuk mengikuti demo ini,” tandasnya.

Menurutnya, aksi menolak RUU tersebut, murni merupakan inisiatif para petani tembakau yang dikoordinasikan APTI. Bahkan, untuk menggelar dan mengikutinya, para petani mengeluarkan biaya sukarela untuk iuran.

Hal tersebut karena mereka menyadari bahwa apabila RUU itu nantinya menjadi UU dan diberlakukan, akan sangat merugikan petani.(Suara Merdeka, 16 Februari 2009/H24-39)

Read more...

Press Release: AKSI PETANI TEMBAKAU

ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA DPC TEMANGGUNG
Sekretariat : Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung
Telp. 0293-596571

PRESS RELEASE
AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU

I. PENDAHULUAN
Bagi negeri ini, produk hasil tembakau mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga semua mendapat imbas secara langsung oleh, produk hasil tembakau. Melalui penerimaan cukai pemerintah juga ikut merasakan andil yang diberikan oleh produk hasil tembakau. Multi player Efek yang sangat besar ini, seolah menegaskan bahwa semua peran / kontribusi industri hasil produk tembakau ini mutlak diperlukan.

Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (Indonesian Parliament Forum) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak merasa keberatan, terutama para pemangku kepentingan tak lain didalamnya adalah petani tembakau dan cengkih. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7> persen) dan kini sudah menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008/2009 urutan 24 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.


Upaya-upaya harus segera dilakukan untuk kepentingan pengamanan tembakau dari ancaman. Ancaman yang akan mematikan usaha tembakau, karena tembakau adalah urat nadi perekonomian, ibarat nafas dan darah bagi petani. Maka kami

sepakat untuk mempertaruhkan apapun demi tetap eksisnya tambakau di Indonesia khususnya di Temanggung.

Beberapa pertimbangan penting mengapa AKSI KEPRIHATINAN PETANI TEMBAKAU ini harus segera dilaksanakan antara lain adalah :
1. Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas. Karana jika RUU itu disahkan akan mengakibatkan Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.
2. Pemerintah terus didesak untuk menandatangani ratifikasi FCTC, Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia. kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Akan berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan bahan baku dari petani akan dibeli dengan harga murah. ketentuan ini akan menggusur produk hasil tembakau. Total ban terhadap promosi rokok akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok.
3. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah agar bisa meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau di antara pergaulan usaha pertembakauan yang pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.
5. Menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang mantap guna kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.

II. DASAR PEMIKIRAN
Mengkaji pasal demi pasal draff rancangan undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang diprakarsai oleh forum parlemen, kami petani tembakau merasa resah dan khawatir karena beberapa pasal dalam RUU tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau. Seandainya RUU tersebut bisa disahkan maka akan terjadi dampak negatif yang sangat besar bagi petani tembakau.
Karena itu kami atas nama Petani Tembakau berupaya untuk menolak dengan tegas RUU tersebut.

III BENTUK KEGIATAN
Mimbar Bebas “Aksi Keprihatinan Petani Tembakau”

IV. TUJUAN KEGIATAN
1. Mengupayakan agar tidak terjadi pembahasan, apalagi pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
2. Menegaskan kepada Pemerintah bahwa usaha tembakau adalah salah satu sumber pendapatan daerah dan nasional yang cukup besar dan telah membantu proses pembangunan ekonomi.
3. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
4. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
5. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
6. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.

V. TARGET DAN SASARAN
Target dan Sasaran disini adalah Menolak RUU Pengendalian dampak Produk tembakau Terhadap Kesehatan

VI. BENTUK DAN SIFAT KEGIATAN

1. Bentuk kegiatan berupa mimbar bebas yang dihadiri oleh pemangku kepentingan / stake holder
2. Sifat kegiatan adalah terbuka dihadiri dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,

VII WAKTU DAN TEMPAT

A. Waktu
SENIN KLIWON Tanggal 16 Februari 2009
Jam 09:00 - Selesai

B. Tempat
Kegiatan ini bertempat di Alun-alun kota Temanggung

VIII TEKNIK PENYELENGGARAAN
1. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau diikuti oleh Pemangku kepentingan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
2. Aksi Keprihatinan Petani Tembakau dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai
3. Peserta aksi berjumah Kurang lebih 30.000 Orang.
4. Sekretariat Koordinasi :
a. Sekretariat Panitia, Bpk. N. WISNU BRATA, SE Desa Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung. Telp. 0293-596571
b. Masing-masing Koordinator kecamatan
5. Konsentrasi masa dipusatkan di mimbar yang disediakan.
6. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang.
7. Setiap peserta sidang tidak boleh membawa Atribut Partai dalam bentuk apapun.

IX. SUSUNAN PANITIA
Penanggung Jawab : N. Wisnu Brata, SE. / Ketua DPD APTI Jateng
Ketua I : Achmad Fuad / Ketua DPC APTI
Temanggung
Ketua II : H. Fatlan / Penasehat DPC APTI Temanggung
Sekretaris I : Agus Setiawan, SE / Tretep
Sekretaris II : Yudha Sudarmaji, SE/ Ngadirejo
Bendahara l : H. Timbul/Bulu
Bendahara ll : Kusriyati /Ngadirejo
Biro Humas : Salim/Tembarak

DAFTAR PETUGAS LAPANGAN

A.Koordinator Keamanan : Yuniarto / Kauman 28 Temanggung (08156872854)
Anggota :
1. Sutarno 08156860021
2. Sukir 085292884303
3. Wahono 081328703796
4. Nur Chamid 08157928721
5. Haryono 085868355554
6. Muhamad Arifin 081328588815
7. Rudi Hartono 085868321818
8. Arif Wijaya 08157774299
9. Sugiyo Iman 08122754315
10. Bambang 08156650063
11. Fr Darmo Ywanto 081328187093

B. DAFTAR PESERTA AKSI
NO N A M A UNSUR
1 Bupati Muspida
2 Ketua Kejaksaan Tinggi Muspida
3 Ketua Pengadilan Negeri Muspida
4 Komandan Distrik Militer Muspida
5 Kapolres Muspida
6 Ketua DPRD Muspida
7 Direktur Tanaman Semusim Deptan RI
8 DPP Pemuda Tani Indonesia HKTI LSM
9 Dr. Hermanu (IPB) Akademisi
10 KH Umar Wachid / Jombang Ulama
11 KH Azis/ Magelang Ulama
12 KH Amin Khamid/ Magelang Ulama
13 Kelompok Tani Tembakau Kebumen LSM
14 Kelompok Tani Tembakau Purworejo Ormas
15 Mahamadyah Ormas
16 Nahdatul Ulama Ormas
17 Paguyuban Pedagang Pasar Tmg Ormas
18 Forbes KoKar LSM
19 SPSI Ormas
20 SBSI Ormas
21 DPC APTI Klaten Pengurus
22 DPC APTI Magelang Pengurus
21 DPC APTI Wonosobo Pengurus
22 DPC APTI Kendal Pengurus
23 DPC APTI Boyolali Pengurus
24 DPC APTI Semarang Pengurus
25 DPC APTI Purwodadi Pengurus
26 DPC APTI Semarang Pengurus
27 DPC APTI Kudus Pengurus

Read more...

Aggaran Dasar - Aggaran Rumah Tangga

ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA

Periode : 2008 – 2013

disusun oleh :
Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia



MUKADDIMAH
Bahwa, sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang masih bercorak agraris, yang sebagian besar kehidupan rakyatnya masih bertumpu pada usaha pertanian yang berada di pedesaan dengan segala keterbatasannya. Maka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan para petani merupakan salah satu perwujudan dari cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.

Bahwa, para petani tembakau yang merupakan bagian dari potensi Daerah, telah menempati posisi yang penting dan strategis di dalam mengisi pembangunan nasional serta merupakan sumberdaya manusia yang berperan sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi.

Bahwa, para petani tembakau di dalam peningkatan peran serta tanggung jawabnya perlu sepakat dan berikhtiar terus-menerus tanpa henti untuk menambah ilmu, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, serta kerja keras agar lebih mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan, serta mampu memperjuangkan kepentingan sendiri dan secara mandiri pula.

Bahwa, untuk mencapai cita-cita para petani tembakau di atas, maka perlu dibentuk suatu organisasi petani tembakau dalam lingkup Daerahyang diikat di dalam satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA
( A P T I )



BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN BENTUK

Pasal 1


1. Organisasi ini bernama ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA disingkat APTI.

2. Didirikan pada tanggal 13 November 2008 di Ungaran, Jawa Tengah.

3. Organisasi tingkat Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Temanggung.

Pasal 2

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia adalah Organisasi Profesi yang berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Daerah,berdaulat, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi di bidang tanaman tembakau.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 3

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia berlandaskan UUD ‘45 dan keputusan Musyawarah DaerahAPTI sebagai landasan operasional.
Pasal 5
Tujuan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) adalah sebagai berikut :

1. Memberdayakan petani tembakau menjadi satu wadah organisasi.
2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau.
3. Membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas.
4. Memupuk rasa solidaritas di antara para petani tembakau dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 6
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berfungsi sebagai berikut :

1. Sebagai wadah berhimpun seluruh petani tembakau.
2. Sebagai wahana memperjuangkan, pengalur dan komunikasi timbal balik antara sesama petani tembakau dan organisasi seprofesi lainnya.
3. Sebagai wahana penggerak dan pengarah peran serta para petani tembakau.
4. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan para petani tembakau.
Pasal 7
Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi yang dimaksud, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  1. Mengembangkan, meningkatkan serta memperkokoh organisasi.
  2. Memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan para petani tembakau.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para petani tembakau.
  4. Menggerakkan semangat gotong royong.
  5. Meningkatkan kerja sama/kemitraan dengan pihak lain yang berkeadilan dan saling menguntungkan.
  6. Mengembangkan usaha agribisnis pertembakauan yang professional dengan semangat wira usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan anggota.
BAB IV
A T R I B U T

Pasal 8
  1. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memiliki atribut yang terdiri dari panji/lambang dan lagu/hymne.
  2. Ketentuan tentang atribut organisasi ditetapkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tingkat Daerah.
  3. Atribut organisasi harus merupakan pencerminan dari budidaya tembakau, persatuan dan kesatuan petani tembakau, penegakan keadilan dan kebenaran, serta pemberdayaan dan kesejahteraan para petani tembakau.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1. Anggota Biasa.

a. Anggota Biasa Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) adalah perorangan petani tembakau warga negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha tani tembakau.
b. Setiap anggota biasa memiliki hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
c. Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggota Kehormatan.

a. Anggota Kehormatan adalah : tokoh masyarakat atau cendekiawan yang berpihak kepada para petani tembakau.
b. Setiap anggota kehormatan memiliki hak bicara dan mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Asosiasi Petani Tembakau Indinesia (APTI).


Pasal 10

Keanggotaan berhenti karena :

1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
Struktur organisasi terdiri dari :

1. Tingkat Propinsi.
2. Tingkat Kabupaten.
3. Tingkat Kecamatan.
.
Pasal 12

1. Susunan pengurus terdiri dari :

a. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD, dengan wilayah kerja tingkat Propinsi.
b. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC, dengan wilayah kerja tingkat Kabupaten.
c. Pimpinan Anak Cabang PAC, dengan wilayah kerja tingkat Kecamatan.
2. Susunan Dewan Pimpinan Daerah APTI terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara, serta beberapa anggota Bidang-Bidang.
3. Susunan Pimpinan Anak Cabang APTI terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara, serta beberapa orang anggota Seksi-Seksi.
4. Pimpinan di setiap tingkatan kepengurusannya bersifat kolektif.


BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13

Musyawarah dan Rapat-Rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
2. Musyawarah Daerah disingkat MUSDALUB.
3. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
4. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDASUS
5. Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
6. Musyawarah Cabang disingkat MUSCABLUB
7. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB.
8. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCABSUS.



Pasal 14

1. Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggung jawaban APTI tingkat Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di tingkat Provinsi.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.


Musyawarah Daerah Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah daerah, diadakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Daerah.
b. Diadakan oleh APTI tingkat Provinsi maupun atas permintaan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.

2. Rapat Kerja Daerahdiadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan Rencana Kerja Daerah.
b. Mengevaluasi Pelaksanaan Program Tahunan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
c. Menetapkan keputusan yang bersifat penjabaran program umum organisasi maupun keputusan MUSDA.

3. Musyawarah Daerah/Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok-pokok program organisasi di tingkat Daerah/ Cabang.

b. Menetapkan penilaian pertanggung jawaban Dewan Pimpinan di tingkat Daerah/ Cabang.

c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di tingkat Daerah/Cabang.

4. Rapat Kerja Daerah/Cabang diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang :

a. Menetapkan rencana kerja tahunan di tingkat Daerah/Cabang.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di tingkat Daerah/Cabang.

Pasal 15

Pengambilan keputusan :

1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah atau rapat-rapat sedapat-dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusannya diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir, yang memiliki hak suara : satu peserta satu suara.
3. Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka Ketua Sidang/Rapat dapat menundanya selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali. Jika ternyata pemungutan suara masih berimbang, maka keputusannya diundi.


BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 16

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang mempunyai dukungan kegiatan di bidang pertanian, produksi tembakau dan industri rokok.

BAB IX
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 17

Dewan Pimpinan Daerah APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi secara kolektif, dengan wewenang dan kewajiban :

1. Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan Musyawarah Daerah, keputusan Rapat Kerja Daerah dan keputusan Rapat Pleno Pengurus.
2. Mengesahkan susunan personalia tingkat Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
3. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Ketetapan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Kerja Daerah, serta Rapat Pleno Pengurus.
4. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 18

Dewan Pimpinan Daerah APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab di daerahnya masing-masing, dengan wewenang dan kewajiban :

1. Menentukan kebijakan organisasi, sebagai pelaksana Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Ketetapan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Kerja Daerah masing-masing.
2. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah masing-masing.
3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 19

Dewan Pimpinan Cabang APTI adalah penyelenggara dan penanggung jawab di daerahnya masing-masing, dengan wewenang dan kewajiban :
1. Dewan Pimpinan Cabang berwenang menetapkan kebijakan organisasi di wilayahnya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan-keputusan organisasi di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan organisasi di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Memberikan pertanggung jawaban di dalam Musyawarah Cabang.
4. Memberikan laporan dan perkembangan organisasi pada Rapat Kerja Cabang.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
2. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah.


Pasal 21

Pengelola harta kekayaan organisasi :

1. Badan Pimpinan di tiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
2. Bila organisasi pada tingkat cabang/anak cabang bubar, maka peruntukan harta kekayaan organisasi harus diserahkan pada Dewan Pimpinan di atasnya.
3. Bila organisasi tingkat Daerah bubar diserahkan kepada Badan / Lembaga Kekayaan sesuai dengan keputusan MUSDA / MUSDALUB


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa yang diadakan secara khusus, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa yang bersangkutan.
2. Keputusan pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujuai dengan mufakat bulat atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.



BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Anggaran Dasar APTI hanya dapat diubah atau disempurnakan melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 25

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah di dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar ini telah ditetapkan di dalam MUSDA Asosiasi Petani Tembakau Indonesia yang diselenggarakan di Ungaran Jawa Tengah, dan berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Ungaran, Jawa Tengah
Pada tanggal : 3 Desember 2008


PIMPINAN SIDANG MUSDA

N a m a Jabatan

1. Wisnu Brata, SE
Ketua
2. Drs. Triyono Sekretaris
3. Sugiyanto Anggota
4. H. Mudzakir Anggota




PANITIA PELAKSANA DAERAH JAWA TENGAH
MUSDA ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA




WISNU BRATA SE. DRS. TRIYONO
Ketua Umum Sekretaris

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA
( A P T I )



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat diterima sebagai Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) harus memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia yang mempunyai kegiatan di bidang usaha agribisnis pertembakauan.
2. Telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
3. Bermoral Agama dan Pancasila.
4. Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Umum dan memenuhi peraturan-peraturan organisasi APTI.
5. Tidak menjadi anggota organisasi yang azas dan tujuannya bertentangan dengan azas dan tujuan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia.

Pasal 2

1. Seseorang menjadi anggota setelah ditetapkan dan didaftar sebagai anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Penetapan dan Pendaftaran seseorang sebagai anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dilakukan oleh DPC berdasarkan prosedur yang ditentukan.
3. DPC yang telah menerima dan mendaftar anggota, berkewajiban memelihara daftar anggota serta memberikan Surat Keterangan dan atau Kartu Tanda Anggota kepada setiap anggota yang pengaturannya ditetapkan oleh DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 3

Hasil penetapan dan pendataran anggota APTI sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 4

DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dapat menetapkan dan mengangkat seseorang menjadi Anggota Kehormatan karena jasa-jasanya dalam bidang usaha agribisnis pertembakauan dan pengembangan industri rokok dan atau terhadap pengembangan organisasi.

Pasal 5

1. Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mempunyai hak bicara dan hak suara pada musyawarah/rapat-rapat organisasi sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
b. Hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi.
c. Hak menyampaikan pendapat atau saran-saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus melalui jenjang organisasi.
d. Hak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan dan bantuan dari organisasi.
e. Hak mendapatkan pendidikan dan latihan dari organisasi.


2. Setiap anggota berkewajiban :

a. Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
b. Ikut mensukseskan pelaksanaan Program Umum dan semua kegiatan organisasi.
c. Menjaga nama baik dan martabat organisasi.
d. Memelihara, mengembangkan dan meningkatkan citra organisasi.
e. Menghadiri pertemuan-pertemuan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
f. Membayar iuran anggota.
g. Memiliki Kartu Tanda Anggota.
h. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Dewan Pimpinan yang menugaskan.

3. Hak dan kewajiban anggota ditetapkan oleh DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 6

Seseorang dinyatakan berhenti sebagai anggota sejak yang bersangkutan :

1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada APTI serta telah disetujui Pengurus Organisasi di mana dia didaftar.
3. Diberhentikan untuk sementara dan atau dipecat sebagai tindakan disiplin organisasi yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus Organisasi di mana dia didaftar.


Pasal 7

1. Anggota yang lalai memenuhi kewajibannya sebagai mana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) atau sengaja melanggar ketentuan yang tercantum pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dapat dikenakan tindakan disipilin organisasi.

2. Tindakan yang dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat berupa :

a. Teguran lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)
d. Pemecatan dari keanggotaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

3. Tindakan disiplin organisasi dikenakan oleh kepengurusan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf c dan d, di mana anggota yang bersangkutan terdaftar dengan ketentuan tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dan atau pemecatan hanya dapat dikenakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tingkat kepengurusan yang lebih tinggi kecuali tindakan disiplin dimaksud dikenakan oleh DPD.

4. Atas permohonan yang bersangkutan lamanya pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali oleh kepengurusan yang mengenakan tindakan disiplin tersebut.

5. Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak mengajukan banding disertai alasan-alasan pembelaan diri.

6. Permintaan banding yang dimaksud pada ayat (5) Pasal ini diajukan kepada dan diputus oleh :

a. Musyawarah Daerah dalam hal tindakan disiplin dikenakan oleh DPD atau tindakan disiplin berupa pemecatan, dengan ketentuan diajukan melalui DPD selambat-lambatnya satu bulan menjelang Musyawarah Daerah diadakan.
b. Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi dari kepengurusan yang memberi persetujuan pengenaan tindakan disiplin dimaksud dengan ketentuan permintaan banding diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima pemberhentian tentang tindakan disiplin tersebut.

7. Dalam hal masa pemberhentian sementara sudah berakhir dan atau pemecatan dicabut atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah, keanggotaan yang bersangkutan didaftarkan kembali oleh Dewan Pimpinan yang mengenakan tindakan disiplin tersebut.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 8

1. DPD dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA serta disyahkan oleh DPD untuk masa jabatan lima tahun.
2. DPC dipilih dan ditetapkan oleh MUSCAB serta disahkan oleh DPD untuk masa jabatan lima tahun.
3. Pengurus DPD tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian DPC Atau PAC.
4. Pengurus DPC tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian PAC.


Pasal 9

Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pimpinan harus memenuhi syarat -syarat :

1. Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Dapat membaca dan menulis huruf Latin.
3. Telah berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
4. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu mengembangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebagai organisasi profesi.
5. Mampu meluangkan waktu dan bersedia aktif dalam tugas organisasi.
6. Telah aktif dalam kegiatan-kegiatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Pasal 10

Masing-masing Dewan Pimpinan sebagai mana dimaksud pada Pasal 8 di atas, bertanggung jawab kepada Musyawarah Organisasi yang memilih dan mengangkatnya.

Pasal 11

1. Dewan Pimpinan di tiap tingkatan organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :


a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkatnya masing-masing sebagai pelaksanaan semua keputusan/ketetapan MUSDA, keputusan RAKERDA, keputusan Musyawarah ditingkatnya masing-masing, keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi dan kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi.
b. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Program Umum organisasi dan menetapkan program-program kerja tahunan di masing-masing tingkatan.
c. Mengangkat dan memberhentikan Personalia Badan Pelaksana kebijakan dan kepengurusan sehari-hari ditingkatnya masing-masing.
d. Membentuk Biro, Bidang, Seksi / Unit Usaha yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar, serta mengangkat dan memberhentikan pengurus/pimpinannya.
e. Melaksanakan tugas kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.

2. Pengurus Harian di tiap tingkatan organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :

a. Memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pimpinan di tingkat masing-masing.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan yang ditetapkan Dewan Pimpinan di tingkat masing-masing.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditugaskan oleh Dewan Pimpinan di tingkatnya masing-masing sebagai pelaksanaan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.

Pasal 12

Dewan Pimpinan di tiap tingkatan membuat pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta rapat anggota pengurus yang diatur dalam tata kerja yang ditetapkan Dewan Pimpinan bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13

Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan organisasi sebelum jabatan Dewan Pimpinan berakhir, dapat diadakan pengisian lowongan antar waktu dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengisian lowongan antar waktu jabatan kepengurusan di tingkat pusat dilakukan oleh Musyawarah Paripurna organisasi yang diadakan selambat-lambatnya enam bulan sejak kelowongan tersebut.
b. Pengisian lowongan antar waktu jabatan kepengurusan di tingkat lainnya ditetapkan oleh Musyawarah Paripurna organisasi di tingkatnya masing-masing dan disahkan oleh Dewan Pimpinan setingkat di atasnya.
c. Kecuali di DPD, dalam hal Musyawarah Paripurna organisasi di tingkatnya masing-masing tidak dapat mengambil kesepakatan menetapkan pengisian lowongan antar waktu, maka segera diadakan MUSDALUB.


BAB III
BIRO, BIDANG DAN SEKSI

Pasal 14

1. Biro, Bidang dan Seksi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab membina dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha di bidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan program dan peranan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
2. Bidang kegiatan atau usaha masing-masing Biro, Bidang dan Seksi demikian juga hubungannya dengan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), diatur dalam Anggaran Dasar dan atau keputusan tentang pembentukan Biro, Bidang dan Seksi bersangkutan, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).


BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 15

1. Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) diselenggarakan oleh DPD.

2. Peserta MUSDA dan MUSDALUB adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Jawa Tengah.
c. Pimpinan Anak Cabang Jawa Tengah.

3. Peserta MUSDA dan MUSDALUB dari unsur daerah sebagai mana dimaksud pada butir (b) dan (c) ayat (2) Pasal ini jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

4. Badan, Lembaga, Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri oleh peserta dan peninjau, MUSDA dan MUSDALUB dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi, Lembaga, Badan, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Pasal 16

1. Musyawarah Daerah (MUSDA) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah dan unsurnya.
b. Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Anak Cabang.

3. Utusan peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada butir (c) ayat (2) Pasal ini, jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

4. Badan/Lembaga/Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri peserta dan peninjau, MUSDA dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi/Lembaga/Badan yang ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 17

1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

2. Peserta Musyawarah Cabang adalah :

a. Dewan Pimpinan Cabang.
b. Pimpinan Anak Cabang.
c. Perwakilan anggota.

3. Utusan peserta Musyawarah Cabang sebagai mana dimaksud pada butir (c) ayat (2) Pasal ini jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

4. Badan, Lembaga, Instansi terkait diundang sebagai peninjau.

5. Selain dihadiri peserta dan peninjau, Musyawarah Cabang dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili Instansi, Lembaga, Badan yang ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pim[inan Cabang.

Pasal 18

1. DPD, DPC, PAC dapat membentuk Panitia penyelenggara Musyawarah masing-masing untuk MUSDA, MUSCAB, MUSANCAB,
2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini terus berfungsi dan bekerja hingga dibubarkan, setelah Dewan Pimpinan baru yang dipilih dalam Musyawarah bersangkutan terbentuk.
3. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berkewajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan dan pembiayaan Musyawarah kepada dewan Pimpinan baru yang dipilih Musyawarah yang bersangkutan.

Pasal 19

1. Musyawarah Paripurna Organisasi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan di tingkat Daerah, Cabang dan Anak Cabang.


2. Peserta Musyawarah Paripurna organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah :

a. Dewan Pimpinan di tingkat yang bersangkutan.
b. Biro, Bidang dan Seksi di tingkat yang bersangkutan yang diundang.


BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 20

1. Rapat Kerja tiap tingkatan organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan ditingkat masing-masing.

2. Peserta Rapat Kerja Daerah adalah :

a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Biro Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di tingkat Daerah.
c. Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia.
d. Perorangan dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Peserta Rapat Kerja di tingkat lainnya, terdiri dari :

a. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat di atasnya.
b. Dewan Pimpinan di tingkat organisasi yang bersangkutan.
c. Bidang/Seksi di daerah yang bersangkutan.
d. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya.
e. Perorangan dan undangan lainnya ditetapkan dan diundang oleh Dewan Pimpinan bersangkutan.

Pasal 21

1. Rapat-Rapat terdiri dari :

a. Rapat Pleno Dewan Pimpinan dan Rapat Pengurus Harian di masing-masing tingkat kepengurusan.
b. Rapat Biro, Bidang dan Seksi di tingkat masing-masing kepengurusan.

2. Rapat Pleno Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam 3 bulan.

3. Rapat Pengurus Harian di masing-masing tingkat kepengurusan sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali.

4. Rapat Biro, Rapat Bidang dan Rapat Seksi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dilakukan sesuai keperluan masing-masing.



BAB VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 22

Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja di tiap tingkatan organisasi ditetapkan oleh Musyawarah atau Rapat di tingkat masing-masing, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

1. Musyawarah di tiap tingkatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah atas usul pengurus di tingkatan masing-masing terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya empat orang anggota.

2. Selain alat kelengkapan Musyawarah seperti pada ayat (1) Pasal ini, Musyawarah dapat membentuk alat kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24

Rincian peserta, peninjau dan undangan pada Musyawarah organisasi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di tingkatan masing-masing.

Pasal 25

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat hanya sah jika :

a. Undangan sudah disampaikan sebelumnya pada peserta Musyawarah atau Rapat yang bersangkutan.
b. Musyawarah atau Rapat mencapai quorum, apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.

2. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka :

a. MUSDA, MUSDALUB, MUSCAB, MUSANCAB, ditunda paling lama dua puluh empat jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kuranya sepertiga peserta yang diundang.
b. Rapat Kerja disetiap tingkatan ditunda paling lama dua belas jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sepertiga peserta yang diundang.
c. Musyawarah Paripurna organisasi ditunda paling lama dua jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu Musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sepertiga peserta yang diundang.
d. Setelah penundaan Musyawarah/Rapat tersebut, apabila yang hadir tidak mencapai sekurang-kurangnya sepertiga peserta maka Musyawarah batal, dengan ketentuan pada Dewan Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26

Pengaturan lebih lanjut tentang tata tertib Musyawarah/Rapat di tiap tingkatan ditetapkan oleh Musyawarah/Rapat di tingkat masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Tata Tertib Acara Musyawarah atau Rapat ditetapkan oleh Musyawarah atau Rapat yang bersangkutan.

Pasal 28

1. Keputusan Musyawarah atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

2. Dalam hal mufakat belum tercapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka keputusannya dapat diambil melalui pemungutan suara.

3. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang berhak menggunakan hak suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang berhak menggunakan hak suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.

4. Jumlah hak suara masing-masing peserta MUSDA atau MUSDALUB adalah sebagai berikut

a. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Daerah mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta utusan Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta utusan Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.

5. Jumlah suara masing-masing peserta MUSDA adalah sebagai berikut :

a. Masing-masing peserta utusan Dewan Pimpinan Daerah mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta utusan Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.

6. Jumlah hak suara masing-masing peserta MUSCAB adalah sebagai berikut :

a. Masing-masing peserta Dewan Pimpinan Cabang mempunyai satu hak suara.
b. Masing-masing peserta Pimpinan Anak Cabang mempunyai satu hak suara.
c. Masing-masing peserta perwakilan anggota mempunya satu hak suara.

Pasal 29

1. Pemilihan Dewan Pimpinan di tiap-tiap tingkatan dilakukan oleh Musyawarah di tingkatan masing-masing dengan cara memilih formatur yang diberikan mandat penuh untuk menyusun komposisi dan memilih personalia Dewan Pimpinan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Formatur yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari wakil masing-masing Kabupaten untuk MUSDA dan perwakilan PAC dan anggota untuk MUSCAB, terdiri dari satu orang Ketua dan selebihnya anggota.

3. Khusus untuk pemilihan Ketua Umum/Ketua di masing-masing tingkatan dilakukan melalui pemilihan secara langsung, bebas dan rahasia dan Ketua Umum/Ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua formatur.
4. Keputusan formatur dilaporkan kepada Sidang Pleno pada Musyawarah yang bersangkutan untuk disahkan menjadi ketetapan Musyawarah.

5. Formatur bubar segera setelah keputusannya disahkan menjadi Ketetapan Musyawarah.

Pasal 30

1. Setiap Musyawarah atau Rapat dibuat notulen yang ditanda-tangani Pimpinan Musyawarah atau Rapat bersangkutan dan disampaikan kepada peserta.

2. Notulen yang dimaksud pada ayat (1) pada Pasal ini dianggap sah apabila tidak ada yang mengajukan keberatan selambat-lambatnya dua bulan setelah tanggal motulen tersebut.

3. Keberatan yang dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diajukan kepada Dewan Pimpinan yang menyelenggarakan Musyawarah atau Rapat dan harus dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pertama diadakan rapat Dewan Pimpinan bersangkutan.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 31

1. Setiap tahun Dewan Pimpinan di setiap tingkatan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan Program Umum.


Pasal 32

1. Setiap anggota wajib membayar uang iuran.

2. Besarnya Anggaran Belanja ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah sebagai berikut :

a. Untuk DPD sebesar 20%.
b. Untuk DPC sebesar 20%.
c. Untuk PAC sebesar 60%.

3. Untuk membiayai kehidupan dan pengembangan organisasi di semua tingkatan diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna mendapatkan dana dengan jalan :

a. Usaha-usaha mendapatkan bantuan yang tidak mengikat.
b. Membentuk Unit Usaha produktif yang dapat menghasilkan.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 33

Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah(MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).

BAB IX
Pasal 34

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dengan Surat Keputusan di tingkat masing-masing.

Ditetapkan di : Ungaran, Jawa Tengah
Pada tanggal : 3 Desember 2008


PIMPINAN SIDANG MUSDA

N a m a Jabatan

1. Wisnu Brata, SE
Ketua
2. Drs. Triyono Sekretaris
3. Sugiyanto Anggota
4. H. Mudzakir Anggota




PANITIA PELAKSANA DAERAH JAWA TENGAH
MUSDA ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA




WISNU BRATA SE. DRS. TRIYONO
Ketua Umum Sekretaris

HOME

Read more...

Petani Tembakau: Semoga Panen Ini Bisa Beli Motor Baru

Oleh SU Herdjoko

TEMANGGUNG – Petani golongan mana yang menyukai musim kemarau tiba? Itulah dia petani tembakau. Sejak mereka menanam, maka mereka berharap hujan jangan turun lagi. Bila hujan turun, itu alamat bencana. Tanaman tembakau menjadi rusak.
Di kawasan lereng Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing, di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah; di sanalah ribuan petani tembakau menggantungkan hidupnya pada musim kemarau. Bila kemarau tiba, mereka sudah siap menanam tembakau sebagai tanaman andalan.

Akan tetapi, petani sebagai produsen ternyata tidak bisa berkutik soal harga jual tembakau. Harga jual tetap berada di tangan pabrik rokok sebagai konsumen utama, kemudian pedagang besar, ataupun tengkulak.

“Saya tidak tahu harga tembakau kali ini berapa. Panen pertama disebut sebagai totol (kelas) A. Ini adalah daun-daun terbawah dan harganya rendah,” kata Sarwanto, petani dari Desa Kalikuto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo.

Sarwanto bersama Pawit dan Sugiman sibuk menata daun-daun tembakau hasil petikan pagi hari. Daun-daun itu selanjutnya akan dirajang pada sore hari, bahkan dikerjakan semalaman hingga dini hari. Hari berikutnya akan dijemur hingga kering dan siap dimasukkan ke keranjang untuk kemudian dijual ke pengepul tembakau.

“Harga terendah tahun lalu Rp 12.000. Itu totol A (kelas A). Bila pada petik selanjutnya, daun tembakau itu bisa termasuk dalam totol B dan harganya bisa lebih tinggi. Daun terbaik (totol E hingga F) bisa di atas Rp 40.000 per kilogramnya,” kata Sarwanto.

Sayangnya, para petani tidak tahu masuk level mana tembakau yang mereka panen. Para grader (penaksir level tembakau) ataupun pedagang pengepul bisa seenaknya menilai kualitas tembakau petani. Mereka tinggal menunggu para petani datang dengan beberapa keranjang tembakau, kemudian membongkarnya, melihat, menjamah, dan membauinya. Dari sana, pedagang ataupun grader bisa menentukan masuk level mana tembakau itu.

“Kami memang tidak berdaya. Masuk totol mana tembakau saya? Pokoknya saya berusaha memanen tepat waktu, merajang sesuai standar, menjemur hingga kering, dan mengepak dalam keranjang sebaik mungkin. Bila harganya tinggi, saya senang, tetapi bila ditentukan totolnya terendah; kami tidak bisa apa-apa,” kata Rohmadi, petani dari Keparakan, Temanggung.

Kejayaan Masa Silam
Kisah kejayaan petani tembakau Temanggungan (daerah Temanggung dan Wonosobo yang dikenal sebagai tembakau pegunungan) terjadi pada tahun 1970-1980. Pada musim panen, misalnya, meski kala itu listrik belum masuk desa, petani di pegunungan lereng Gunung Sindoro dan Sumbing itu membeli kulkas. Lemari es itu sebagai simbol kekayaan. Jangan kaget bila lemari es itu akhirnya hanya difungsikan sebagai almari pakaian. Jadilah almari es berisi sarung!

Tapi itu dulu. Sejak tahun 1990-an, pola hidup petani tembakau berubah. Pada masa panen, para dealer sepeda motor berebut memasarkan motornya ke kampung-kampung. Hasilnya, laris manis bak pisang goreng. Satu truk bisa satu hari habis diborong para petani. Urusan surat-menyurat motor, itu bagian dari servis dealer motor.
Sayangnya, petani sebagai produsen tetaplah sebagai pihak yang kalah. Yang menanggung risiko gagal panen tetaplah mereka, padahal telanjur mengeluarkan modal tanam yang besar. Mereka yang terpaksa rugi, termasuk bila harga jual rendah akibat permainan pedagang, tengkulak ataupun pabrikan.

Kisah merosotnya harga tembakau Temanggungan terjadi sejak tahun 2000. Kala itu, harga per kilogram mencapai Rp 43.000, harga itu kemudian anjlok menjadi Rp 24.000 pada tahun 2001, lalu merambat naik menjadi Rp 25.000 pada tahun 2002. Akan tetapi harga itu kemudian jatuh menjadi Rp 14.000 pada tahun 2003.

Harga tidak menentu itu membuat nasib petani juga ikut tidak menentu. Apakah panen kali ini bakal menjadi orang kaya atau justru menanggung utang; itu belum bisa mereka ramalkan.

“Yang untung ya para pedagang dan pabrik. Kami ini yang sewaktu-waktu bisa bangkrut. Mungkin impian saya membeli sepeda motor baru bisa tidak terwujud,” kata Rohmadi.

Unjuk rasa petani tembakau Temanggungan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Tembakau Wonosobo terjadi tahun lalu. Selama ini, mereka merasa dirugikan dengan banyaknya mata-rantai perdagangan antara petani dan pabrik. Petani sebagai produsen tembakau justru yang dirugikan karena tidak tahu berapa kebutuhan pabrik dan berapa sebenarnya harga yang tepat untuk tembakau mereka.

Mata rantai yang menangguk untung tanpa harus menanggung rugi itu adalah para ceker, pedagang pengepul, tengkulak, hingga orang-orang kepercayaan pabrik. Para anggota Paguyuban Petani Tembakau Wonosobo yakin jika mata rantai itu dihapus, para petani akan menikmati hasil panen seperti yang mereka harapkan. Harga tembakau tidak akan menjadi murah gara-gara “habis dimakan” dalam perjalanan hingga ke pabrik itu.

Data dari Dinas Perkebunan Jawa Tengah menyebutkan bahwa luas lahan dan produksi tembakau Jawa Tengah pada tahun 2001 adalah 59.681 hektare dengan hasil 38.794 ton, kemudian tahun 2002 ada 63.040 hektare dengan hasil 42.727 ton. Luasan lahan itu menciut menjadi 50.238 hektare pada tahun 2003 dengan hasil 29.214 ton, dan diperkirakan luas lahan tahun 2004 ada 49.133 hektare dengan hasil 32.560 ton.

Hasil panen tembakau petani di Jawa Tengah itu memasok 26 persen dari kebutuhan pabrik rokok. Sisanya yang 74 persen justru dipasok dari tembakau luar Jawa Tengah seperti Madura, Ngawi, Besuki, Jombang, dan daerah lainnya.

Kebutuhan tembakau rajangan itu pada tahun 2005 sebanyak 19.850 ton yang meliputi jenis tembakau Temanggungan 10.650 ton, tipe Muntilan 2.400 ton, Boyolali 450 ton, Mranggen 2.100 ton, dan Weleri 4.275 ton.

Tembakau itu diserap oleh pabrik rokok seperti Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Bentoel, Nojorono, Gentong Gotri, Jambu Bol, dan pabrik-pabrik kecil lainnya.(Sinar Harapan, Selasa, 14 Agustus 2007)
Read more...